delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kurun Waktu 3 Tahun

Kurun Waktu 3 Tahun,

9 PNS Dipecat Tidak Hormat

Sesuai PP 53 tahun 2010, tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil, jika ada PNS yang tidak masuk 46 hari dalam satu tahun maka surat pemecatanya sudah bisa diproses.

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengungkapkan selama kurun waktu 3 tahun terakhir ini, sebanyak 9 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemko Pekanbaru dipecat dengan tidak hormat. Sebagian besar pemecatan tersebut karena pelanggaran disiplin. Sementara di tahun 2015 ini bakal ada dua PNS lagi yang akan menyusul untuk dipecat.

"Sesuai PP 53 tahun 2010, tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil, jika ada PNS yang tidak masuk 46 hari dalam satu tahun maka surat pemecatanya sudah bisa diproses,"kata Rozie, Kamis (6/8/2015).

Rozie meminta kepada PNS untuk tidak seenaknya saja dalam bekerja. Dia tidak akan segan-segan untuk memberikan peringatan kepada kepala SKPD yang takut dalam memberikan sanksi kepada bawahanya yang melanggar disiplin.

"Jadi tidak benar kalau PNS itu merupakan pekerjaan paling aman dan bebas dari pemecatan,"katanya. (*)

Liputan  : Red

Kategori:Hukum/Kriminal

BERITA TERKAIT