delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pedagang Pasar Sukaramai Medan Gelar Dagangan di Jalan

Para pedagang Pasar Sukaramai menggelar unjuk rasa ditengarai persoalan adanya pedagang kaki lima dari Pasar Akik yang masih banyak berjualan di sekitar gedung Pasar Sukaramai, yang membuat dagangan mereka tak laku.

KABARRIAU.COM, Medan - Untuk kesekian kalinya, para pedagang Pasar Sukaramai kembali menggelar unjuk rasa, Kamis (6/8/2015). Kali ini, mereka turun dan keluar dari gedung pasar dan menggelar dagangan mereka di Jalan AR Hakim.

Pantauan Tribun, aksi pedagang berlangsung sejak tadi pagi hingga siang ini. Aksi ini ditengarai persoalan adanya pedagang kaki lima dari Pasar Akik yang masih banyak berjualan di sekitar gedung Pasar Sukaramai, yang membuat dagangan mereka tak laku.

"Kami melakukan aksi ini karena masih ada pedagang kaki lima. Ini sudah bolak-balik kami sampaikan tuntutannya, tapi Pemko tidak juga menindaklanjuti," ujar koordinator aksi, Gita, mewakili pedagang.

Menurut Gita, pihak pedagang pada 13 April lalu telah mengadakan rapat dengan Pemko Medan, dimana diputuskan akan dibentuk tim untuk dilakukan relokasi pedagang yang ada di Jalan Akik.

"Ini kalau tidak berhasil juga kami akan terus menggelar jualan di sini (di jalan)," katanya.

Dalam surat edaran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, dijelaskan bahwa tidak dibenarkan berjualan atau meletakkan barang atau membangun kios di atas trotoar, di atas parit, atau di badan jalan tanpa izin dari Pemko Medan. Larangan tersebut merujuk pula kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Satpol PP pada 18 Februari 2015 juga telah melayangkan surat kepada para PKL di Jalan Akik untuk membongkar dan mengosongkan barang dagangannya dalam tempo 3x24 jam. Dalam surat itu, Satpol PP mengancam akan menertibkan dagangan.

Namun nyatanya, hingga saat ini, para pedagangan di Jalan Akik tetap berjualan dan pedagang Pasar Sukaramai pun turut berjualan di jalan.

"Kami sudah ditipu oleh Pemko Medan soal Pasar Akik. Pasar Akik itu jalan resmi Pemko Medan yang sampai sekarang belum berubah fungsinya," kata Gita.

"Kami bukan iri dengan pedagang di Jalan Akik karena mereka pun saudara kami juga. Hanya saja pasar itu belum legal, sementara kami pedagang di pasar yang legal malah menderita karena gak laku jualan kami," tambah Gita.

Atas aksi ini, Jalan AR Hakim, tepatnya dari arah Jalan HM Joni menuju Aksara lumpuh total. Para pengendara terpaksa mengambil jalur belakang melalui Jalan Akik dan Jalan Asia.(*)

Liputan  : Pian.

Kategori : Bisnis.

BERITA TERKAIT