JPU Tuntut Irianto Jumadi 1Tahun 8 Bulan

Irianto Jumadi diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan melakukan pencairan fiktif yang bekerjasama dengan oknum Koperasi Rahayu Makmur Batang Cenaku, senilai lebih kurang 3 milyar rupiah.
KABARRIAU.COM, Rengat - Mantan kepala BRI Unit Batang Cenaku, Irianto Jumadi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Rengat dalam lanjutan sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan tuntutan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta dan uang pengembalian Rp150 juta.
"Tuntutan tersebut sesuai dengan fakta persidangan dan pengakuan langsung dari terdakwa selama persidangan dan juga tertuang dalam berita_oke Acara Pemeriksaan. Terdakwa mengaku dirinya menerima uang terima kasih dari mantan ketua KUD, Sunardi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terdakwa menerima Rp150 juta saat itu,” terang JPU Oloan Ihkwan, usai sidang digelar di PN Rengat, Selasa (11/8/2015).
Ditambahkan dia, sidang selanjutnya akan memasuki babak pledoi dari terdakwa. Selain Irianto, lima orang mantan mantri pada unit Batang Cenaku tersebut (analisis kredit) sebanyak lima orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ro, AR, HA, CE dan RW.
Namun diakui Oloan, terhadap kelimanya belum dilakukan penahanan karena memang sejauh ini kelimanya masih kooperatif saat dilakukannya pemeriksaan, meskipun keberadaan mereka saat ini di Pekanbaru.
Oloan mengungkapkan, sejauh ini pihak Kejaksaan terus berusaha untuk menyelesaikan pemberkasan kasus korupsi ini. Namun, tentunya kasus ini sangat berbeda dengan kasus kriminal umum. Karena memang kasus korupsi membutuhkan waktu yang sedikit panjang untuk mengungkapnya, apalagi tersangka utama masih DPO. (*)
Liputan : wa
Kategori: Hukum/Korupsi.