Terkait Kasus Supersemar, Kejagung Tunggu Salinan Putusan MA

Karena putusan itu belum diterima, maka Kejagung belum bisa berbuat banyak seperti melakukan eksekusi atas putusan. Pihaknya juga belum bisa membahas dan mengambil sikap atas keluarnya putusan dari MA terkait kasus tersebut.
KABARRIAU.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan gugatan kepada mantan Presiden Soeharto, ahli waris mantan Presiden Soeharto, dan Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun.
"Ya, sampai saat ini kami belum terima putusannya. Jadi, kami masih menunggu seperti apa nanti," jelas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Noor Rachmat, di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Karena putusan itu belum diterima, kata Noor Rachmat, maka Kejagung belum bisa berbuat banyak seperti melakukan eksekusi atas putusan. Pihaknya juga belum bisa membahas dan mengambil sikap atas keluarnya putusan dari MA terkait kasus tersebut.
"Kami tahu dikabulkan, tapi putusan belum ada. Jadi, sikap belum bisa diambil. Mau membahas juga apa yang mau dibahas," ujar Noor Rachmat.
Terkait pelaksanaan eksekusi, Noor Rachmat menjelaskan, baru bisa dilaksanakan jika kasus ini sudah masuk ke dalam perkara perdata dan bukan perkara pidana. "Kalau perdata, panitera nanti yang melakukan tugas itu. Tapi mekanismenya seperti apa, tetap harus liat isi putusan," pungkasnya.
Seperti diberita_okekan sebelumnya, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suwardi bersama anggota majelis hakim Soltony Mohdally dan Mahdi Soroinda Nasution memutuskan mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung kepada mantan Presiden Soeharto. Vonis ini diketok pada 8 Juli 2015.
Kasus tersebut bermula saat Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1976 yang menentukan bahwa 50 persen dari 5 persen sisa bersih laba bank negara disetor ke Yayasan Supersemar.
Namun pihak Yayasan Supersemar tidak memenuhi pembayaran kas negara sebesar 5 persen dari total laba yang dihasilkan sesuai ketentuan yang telah disepakati. Akibatnya, negara diperkirakan menelan kerugian sebesar USD315 juta dan Rp139,438 miliar.
Atas putusan tersebut, MA mewajibkan Yayasan Supersemar membayar ganti rugi tersebut serta denda sekira Rp4,4 triliun dengan teknis yang akan diatur oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama.(*)
Liputan : Piter.
Kategori: Hukum/Korupsi.
Sumber : Okezone.