Ada 167 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Remisi
Pemberian remisi Dasawarsa HUT RI ini menurut Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu pertama kali dilakukan pada tahun 2005.
KABARRIAU.COM, Rengat - Sebanyak 167 orang Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Rengat, menerima dua remisi pada Senin 17 Agustus 2015. Dua remisi itu yakni remisi umum dalam rangka HUT RI ke-70 dan remisi Dasawarsa. Dari 167 orang tersebut, ada 5 orang yang mendapat remisi langsung bebas.
Pemberian remisi Dasawarsa HUT RI ini menurut Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu pertama kali dilakukan pada tahun 2005. Pada tahun itu Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan keputusan nomor M.01-HN.02.01 tahun 2005, tentang penetapan pengurangan masa hukuman secara khusus pada peringatan 60 tahun Kemerdekaan RI. Sehingga, pada tahun 2015 ini bertepatan 70 tahun HUT RI, maka remisi Dasarwasa tersebut diberikan kepada sebanyak 167 orang Warga Binaan di Rutan Rengat.
“Adapun besaran remisi Dasawarsa adalah satu per 12 masa pidana dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi Dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan,” terang Karutan Gumilar.
Masih menurut Gumilar, dari 167 orang yang mendapat remisi umum ada 3 orang yang bebas antara lain Slamet Sutopo, Alben Siregar dan Suyadi. Sedangkan yang bebas mendapat remisi Dasawarsa ada dua orang yakni, Oktoberton Silaban dan Abdullah.
Pemberian remisi ini secara resmi dibacakan oleh Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke-70 yang dilaksanakan di Lapangan Hijau Rengat pada Senin (17/8) pagi tadi.
Serta di sore harinya ditempat yang sama juga dilaksanakan upacara penurunan sang saka merah putih. Acara yang sangat sacral ini turut disaksikan hamper seluruh masyarakat Kota Rengat dan sekitarnya. (wa)
Rengat - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) sudah satu bulan lebih menangani kasus perambahan hutan di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang diduga dilakukan seorang pengusaha Jakarta bernama Toton Naibaho. Hingga saat ini kasus tersebut belum dilanjutkan karena penyidik Polres Inhu masih akan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Provinsi Riau.
Sebagaimana hal ini ditegaskan Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, SIk melalui Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Inhu, Iptu Abdan SE kepada wartawan, Minggu (16/8/2015). Dikatakan Abdan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap perambahan hutan yang rencananya akan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh pengusaha bernama Toton Naibaho.
Penyelidikan yang dilakukan Polres Inhu beberapa waktu lalu yakni mendatangi lokasi perambahan di Desa Alim bersama pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu. Selanjutnya, berdasarkan keterangan pihak Dinas Kehutanan Inhu, bahwa hutan seluas 328 hektar itu merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang semestinya mendapat izin dari Kementerian Kehutanan RI.
Atas dasar itu, penyidik Polres Inhu juga memasang garis polisi di areal tersebut. Bahkan, ada tiga orang pekerja yang diduga suruhan Toton Naibaho telah dipangil penyidik Polres Inhu untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
"Belum ada tersangka, karena ini baru dalam proses penyelidikan. Untuk menetapkan status hutan yang digarap Toton Naibaho ini kami juga harus berkoordinasi dengan BPKH Riau. Jika sudah ada keputusan mengenai status hutan itu, kami akan lanjutkan ke proses penyidikan," terang Abdan, seraya menerangkan bahwa pihak Toton Naibaho tidak lagi melanjutkan pengerjaan pembukaan lahan di areal hutan tersebut.
Sementara itu, Toton Naibaho belum bersedia memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi terkait keterlibatannya dalam dugaan perambahan HPT tanpa izin di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. (*)
Liputan : wa.
Kategori: Hukum.

