delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Yopi Tak Mampu Tuntaskan Konflik Agraria di Inhu

Tak satu pun permasalahan konflik Pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan yang dapat diselesaikan sampai masa jabatannya selesai. Dan segala upaya dan cara sudah dilakukan oleh masyarakat untuk memperjuangkan haknya, namun hasilnya tetap nihil. 

KABARRIAU.COM, Rengat – Di masa kepemimpinan Yopi Arianto menjadi Bupati kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinilai sejak kepemimpinnannya tidak berpihak kemasyarakat.

Hal ini terbukti dari tidak ada satu pun permasalahan konflik Pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan yang dapat diselesaikan sampai masa jabatannya selesai dan segala upaya dan cara sudah dilakukan oleh masyarakat untuk memperjuangkan haknya mereka, namun al hasil masih tetap nihil. 

Contoh konflik Pertanahan antara masyarakat dengan perusahaan yang belum dapat diselesaikan oleh Pemkab.Inhu dimasa kepemimpinan Yopi Arianto adalah sebagai berikut :

1. Tuntutan lahan masyarakat Desa Penyaguhan dengan PT.Palma Satu,

2. Tuntutan masyarakat Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal dengan Panca Agro Lestari,

3. Tuntutan masyarakat Keluarahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan PT.Kencana Amal Tani,

4. Tuntutan dari Desa Alim, Kepayang Sari dan desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku dengan PT.Tasma Puja,

5. Tuntutan lahan dari masyarakat Redang Seko Kecamatan Lirik soal kemitraan dengan PT.Tunggal Perkasa Platation,

6. Tuntutan klompok tani Raja Betuah dari masyarakat Air Molek dengan PT.SWP,

7. Tuntutan Koperasi Seluti Jaya Kecamatan Lirik tentang kemitraan dengan PT.Mitra Kembang Selaras,

8. Tuntutan soal kebun plasma masyarakat di Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan PT.Teso Indah.

Ketika hal ini dikonfirmasi ke Kabag redaksiistrasi Tata Pemerintahan Umum (Tapem) melalui Kasubag Pertanahan dan Kependudukan Setda Kab Inhu, R Fachrurazi,S,Sos dirungannya Selasa (18/8/2015), ia membenar bahwa konflik tuntutan lahan masyarakat termasuk yang tengah di ikat kesepakatan untuk bermitra, masih belum tuntutas diselesaikan. 

Dia juga mengatakan, walaupun adapun legalitas lahan masyarakat yang memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) diatas lahan ingklap Tahun 2010 lalu seluas 3.000 hektar dari revisi izin lokasi PT.Palma Satu, akan tetap tidak serta merta langsung menguasai pemiliknya. 

“ Tentu lahan ingklap tersebut telah duduk musyawarah dan memiliki kekuatan hukum tetap”, ujarnya. 

Mengenai adanya lahan pola kemitraan belum terealisasi yang telah di ikat perjanjian bersama antara perusahaan dengan masyarakat, berarti perusahaan itu sendiri yang tidak mengindahkan kesepakatan tersebut, tambahnya. 

“Jadi harus dikembalikan kepada perusahaan sendiri secara kesiapannya, tapi perusahaan itu juga banyak bandel yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai tuntutan masyarakat”, sebut Kasubag Tapem itu . 

“Pemkab Inhu hanya bisa memfasilitasi, soal terlaksana atau tidak, hal pembangunan pola kemitraan tersebut sesuai perjanjian yang dibuat mereka kedua belah pihak, artinya perusahaan yang salah jika tidak dilaksanakan kesepakatan tersebut”,ungkapnya. 

Ditanya tentang rekapitulasi izin lokasi yang dikeluarkan Pemkab Inhu sejak Tahun2011 hingga 2014,  Fachrurazi mengatakan, berjumlah sekitar 41 perizinan lokasi lahan, diantaranya’ izin lokasi yang baru dan termasuk didalamnya dengan revisi perpanjangan izin lokasi lahan perkebunan, ungkapnya.

“DimanaTahun 2011 itu, ada 10 izin lokasi dikeluar Pemkab Inhu, tahun 2012 berjumlah 21 izin lokasi, tahun 2013 sebanyak 8 izin lokasi dan tahun 2014 hanya 2 izin lokasi dikeluarkan Pemkab Inhu termasuk revisi perpanjangan izin lokasi untuk perusahaan, ulas Kasubag Brewok itu. (*)

Liputan  : Fauzi.

Kategori: Hukum/Riau.

BERITA TERKAIT