delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Jewer Telinga Murid, Enam Bulan Penjara

Hakim memvonis guru SDN 011 Peranap 6 bulan tanpa kurungan penjara dalam pidana percobaan selama 10 bulan dan denda Rp500 ribu subsider 1 bulan gara-gara menjewer muridnya.

Rengat – Adalah Rasip, oknum guru SDN 011 Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) divonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Rengat bersalah atas perbuatannya melakukan penjeweran terhadap seorang anak muridnya inisial AP (10). 

Terdakwa Rasip dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Wiwin Sulistia SH, pada Selasa (25/8) kemarin dijatuhi hukuman 6 bulan tanpa kurungan penjara dalam pidana percobaan selama 10 bulan dan denda Rp500 ribu subsider 1 bulan.

"Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 2 bulan. Terhadap terdakwa wajib lapor selama menjalani hukuman," ujar Hakim Wiwin Sulistia. 

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum korban Dodi Pernando SH berencana akan mengambil langkah hukum lain. Dan dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan gugatan terhadap kerugian materil dan fisikis korban. 

Untuk diketahui, Rasip pada bulan Januari 2015 lalu dilaporkan oleh Nurlisma ke Polsek Peranap dalam kasus tindakan penganiayaan terhadap anaknya AP (10) yang merupakan murid Rasip. Selanjutnya, kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Rengat dan Rasip didakwa dengan Pasal 30 Ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selama persidangan, beberapa orang saksi meringankan Rasip yang merupakan rekan sesama gurunya menyampaikan bahwa Rasip tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap korban AP, ia hanya menjewer korban karena tidak disiplin. 

Atas putusan tersebut, baik Rasip maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (*)

Liputan   : wa.

Kategori : Hukum.

BERITA TERKAIT