delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

JPU Banding Atas Kasus Pencabulan Oknum Guru Terhadap Muridnya

Banding dilakukan karena putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Putusan  juga jauh lebih ringan dari tuntutan, kemudian pertimbangan majelis hakim juga dianggap tidak kuat. 

KABARRIAU.COM, Rengat - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ad (29) mantan honorer guru olahraga SDN 026 Pematang Reba, yang didakwa atas perkara perbuatan cabul terhadap beberapa orang muridnya yang merupakan anak dibawah umur.

Pernyataan banding ini disampaikan oleh Kejari Rengat Teuku Rahman, SH melalui Kasi Pidum Revendra, SH diruang kerjanya, Kamis (27/8/2015). Dikatakan Revendra, bahwa telah meminta kepada JPU agar melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Rengat yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Ad. Sebab, katanya, putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan selama 20 tahun penjara.

"Banding sudah kami sampaikan ke PN Rengat, Kamis (27/8/2015) selanjutnya kami menyiapkan memory banding selama 14 hari untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi," kata Revendra didampingi JPU Oloan Ikhwan, SH.

Dikatakan Oloan, banding dilakukan karena putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Putusan tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan, kemudian pertimbangan majelis hakim juga dianggap tidak kuat. 

"Ada banyak lagi faktor yang membuat kami harus mengajukan banding, termasuk salah satunya keterangan terdakwa berbelit dalam persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, pada sidang putusan yang dipimpin hakim Muhammad Giri Basuki SH, Rabu (26/8), Ad didakwa dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 dan divonis selama enam tahun kurungan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim memiliki tiga pertimbangan menjatuhkan vonis enam tahun terhadap terdakwa Ad meski JPU menuntut 20 tahun penjara.

"Pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, kemudian istrinya sedang hamil tua dan terdakwa masih tergolong muda," kata Humas PN Rengat Wimmy Simarmata.

Menurut Wimmy, pihaknya telah menerima pernyataan banding dari JPU Kejaksaan Negeri Rengat, pada Kamis (27/8).

"Iya sudah kami terima, selanjutnya kami menunggu JPU membuat memory banding yang akan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," jelasnya. (wa)

BERITA TERKAIT