APK/Baleho Kandidat Calon Bup/Wabup Masih Hiasi Rohul
Penertiban APK/Baleho adalah wewenang KPUD dan Pemerintah Daerah dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
KABARRIAU.COM, Rokan Hulu - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baleho kandidat pasangan calon masih tampak menghiasi disepanjang jalan utama dan pedesaan di Rokan Hulu. Hal ini mendapat sorotan serius dari berbagai kalangan masyarakat dan politisi di Rohul.
Pasca setelah penetapan nomor urut pasangan calon yang diadakan beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum ada tindakan tegas untuk penertiban APK.
"Kami sudah mengambil langkah preventif dengan melayangkan surat kepada KPUD Rohul dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP dan Pasangan Calon atau pun Tim Pemenangan untuk menertibkan APK atau balehonya. Memang diakui masih banyak ditemukan APK / Baleho dibeberapa titik yang belum ditertibkan, akan tetapi perlu diketahui bahwa Panwaslu Rohul telah bekerja sesuai dengan tugas dan aturan yang ada, jelas Hidayati Saat dikonfirmasi langsung kepadanyadi ruang kerjanya, Selasa (1/9/2015).
Menurutnya, terkait penertiban APK/Baleho itu adalah wewenang KPUD dan Pemerintah Daerah dalam hal ini yaitu Satuan Polisi Pamong Praja, ungkapnya.
"Dalam waktu dekat Panwaslu Rohul dan KPUD akan berkoordinasi tentang tahapan Pilkada dan mencegah segala kemungkinan yang dapat menghambat pesta demokrasi di Rokan Hulu. Panwaslu Rohul juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengawal jalannya Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang", katanya.
Saat disinggung tentang adanya isu peran PNS atau pun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berkampanye praktis, Hidayati, S.Kom., Pd.i menyampaikan Panwaslu Rohul akan kooperatif menerima laporan dari berbagai pihak dan masyarakat, tetapi dalam laporan tersebut harus memenuhi unsur seperti bukti, saksi dan dokumentasi berupa (foto/video), ujarnya.
“ Panwaslu akan memproses setiap laporan masuk yang memenuhi syarat, karena kita tidak mau gegabah menerima laporan yang tidak terpenuhi unsur pelanggarannya sebagaimana tertuang di dalam undang-undang, terangnya lagi.
Masyarakat Rokan Hulu diminta berperan aktif mengawal serta memberikan informasi tentang pelanggaran yang ditemukan selama tahapan Pilkada berlangsung dengan melengkapi bukti otentik.(*)
Liputan : Eman.
Kategori: Politik.