delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Warga 5 Desa Tuntut Hak Suara Pada Pilkada Mendatang

Lima desa yang diperebutkan terkait sengketa tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar tidak adanya ketetapan hak suara.

KABARRIAU.COM, Rokan Hulu - Suasana politik di Rokan Hulu kembali memanas pasca tidak adanya ketetapan hak suara untuk lima desa yang selama ini diperebutkan terkait sengketa tapal batas antara Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar. Ratusan warga Lima desa mendatangi KPUD Rokan Hulu menuntut hak suara mereka pada putaran Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Ratusan perwakilan warga lima desa melakukan aksi demo di halaman Kantor KPUD Rokan Hulu, Rabu (2/9/2015).

Pada aksi demonstrasi tersebut, ratusan warga menuntut KPUD Rokan Hulu agar hak suara (DPT) mereka diikutsertakan dalam Pilkada di Kabupaten Rokan Hulu sesuai dengan E-KTP dan KK yang syah sebagai warga penduduk Kabupaten Rokan Hulu.

Demonstran yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Komunikasi 5 Desa Eks. Pir Trans Sei Intan, diantaranya Desa Rimbo Makmur, Desa Rimba Jaya, Desa Intan Jaya, Desa Muara Intan dan Desa Tanah Datar.

“Kami warga lima desa menuntut KPUD Rohul untuk memberikan kepastian hukum tentang hak suara kami, karena kami juga mempunyai hak politik yang sama dan hidup dilindungi UUD 1945 begitu pula dengan status kami ditentukan di dalam UU, dengan tegas dan lantang kami menolak untuk bergabung ke Kabupaten Kampar, karena kami menilai putusan MA cacat hokum”, tegas salah seorang orator yang disambut sorak dari demonstran lainnya.

Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPUD Rokan Hulu, pada kontek tuntutan warga, KPUD Rokan Hulu hanya bisa menampung aspirasi yang disampaikan perwakilan lima desa agar hak pilih mereka bisa masuk dalam Pilkada Rohul dengan asumsi bahwa E-KTP dan KK diterbitkan oleh Pemda Rohul, akan tetapi proses tersebut hanya bisa diputuskan oleh KPU Pusat” jelasnya.

“Kami hanya bisa menampung aspirasi warga masyarakat lima desa, karena kebijakan ditentukan oleh KPU Pusat bukan KPUD Rokan Hulu, ujarnya”.

Tidak sampai disitu saja, ratusan demonstran melanjutkan aksinya menuju Kantor Bupati Rokan Hulu menuntut Pemerintah Daerah agar hak suara mereka dapat diikutsertakan dalam tahapan Pilkada Rohul mendatang.

Ratusan demonstran diterima langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hulu Ir. H. Hafith Syukri, MM di pelataran Kantor Bupati Rohul. Pada kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan bahwa Pemda Rohul akan selalu memperjuangkan hak-hak warga lima desa termasuk hak suara pada putaran Pilkada Rokan Hulu mendatang, ungkapnya.(*)

Liputan  : Eman.

Kategori : Hukum

BERITA TERKAIT