delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Polda Riau dan Kajati Musnahkan Narkoba Jenis Shabu Dan Exstasi

Direktorat reserse  narkoba Polda Riau dan Kajati musnahkan barang ilegal jenis shabu - shabu serta beberapa butir pil exstasi hasil tangkapan.

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Direktorat reserse  narkoba Polda Riau di pimpin oleh kombes Pol.Hermansah beserta Kejari dan Kejati musnahkan barang ilegal jenis shabu - shabu serta beberapa butir pil exstasi, Selasa ( 8/9/2015) di halaman dirreskoba Jln. Prambanan Pekanbaru.

Jenis narkoba yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan kepolisian sesuai dengan berita_oke acara kepolisian maupun dari pihak kejaksaan nomor, LP /365/VIII/2015/Ditresnarkoba tertanggal 27/08/2015 atas nama tersangka M.Danil Bin M.Thaleb  yang ditangkap didalam rumah di Jln.Lintas Pekanbaru - Kandis KM 54 Kecamatan kandis, Kabupten Siak.

Pemusnahan shabu tersebut seberat 5,5 gram sesuai dengan surat ketetapan oleh pihak Kejari Siak Sri Indrapura dengan ststus Nomor: 626/N.4.14.8/Euh.1/09/2015 tertanggal 3 September 2015.

Sementara pelaku atas nama tersangka Dedi Saprijaya Bin Muhidin dan Ayu Ningsih Binti Adam kadir di tangkap di Jln. Jend. Sudirman No.40 Pekanbaru tepat disebuah rumah makan KFC  dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Kejari Pekanbaru No.29/N.4.10/Euh.1./09/2015 tertanggal 2/09/2015 jenis shabu seberat 2,59 gram turut dimusnahkan.

Pelaku lainnya atas nama tersangka  Arismen alias Aris  Bin Jamal ditangkap di persimpangan Jln.ArifinAhmad  dan di Jln. Melati  kecamatan Bukit Raya Pekanbaru disertai surat sitaan kejari pekanbaru No.298/N.4.10./Euh.1.09/2015 pada tgl 2/09/2015 barang sitaan shabu juga dimusnahkan serta 19 butir pil exstasi.

Berikutnya, barang haram tersebut di tangkap dari tangan pelaku yang tersangka Yosrizal alias Yos Bin Muslim tertangkap di Jln. Durian  Kecamatan Sukajadi pekanbaru  jenis shabu dimusnahkan seberat 3,8 gram.

Kasus selanjutnya dengan laporan polisi ,LP/401/IX/ 2015 ,pada tgl 7 september 2015  pelaku atau tersangka yang bernama RojaSaputra alias Roja Bin Ramli di tangkap pada hari rabu tgl 29 Agustus 2015 tepat di Jln. Kasah Ujung / Merak  No.67 RT.003 /RW. 002  kelurahan Tangkerang Tengah  Kecamatan Marpoyan Damai kota pekanbaru dengan nomor sitaan ,No. 308/ N. 4.10./ Euh.1.09./2015 pada tgl 7/09/2015 barang tersebut jenis shabu di musnahkan seberat 3,3 gram.

Hal - hal seperti ini layak di berikan apresiasi kepada aparat hukum yang telah serius menjalankan tugas yang di embannya, kata salah seorang wartawan yang kebetulan hadir dipemusnahan itu. (*)

Liputan  : A.O.Nababan.

Kategori : Hukum/Kriminal.

BERITA TERKAIT