Pemilik Suara Berkurang Hingga 80 Ribu di Satu Daerah

Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015 kini sudah sampai pada pengumuman hasil DPS, yang sudah dilakukan KPU sejak tanggal 10 - 29 September 2015 mendatang. Hasilnya Pemilik Suara di 9 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada 2015 cendrungan menurun.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru – Tahapan penyelenggaraan Pilkada 2015 saat ini sudah sampai pada pengumuman hasil Daftar Pemilih Sementara (DPS), yang sudah dilakukan pihak KPU sejak tanggal 10 September, hingga 29 September 2015 mendatang. Hasilnya, jumlah pemilih di 9 kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada 2015 memiliki kecendrungan menurun.
“Kecendrungannya menurun sekarang. Misalnya di Pelelawan jumlah pemilih menurun saat ini, demikian juga di Rokan Hulu. Bahkan ada yang hampir delapan puluhan ribu kurangnya satu kabupaten. Luar biasa itu,” kata Ketua KPU Riau, Nurhamin, Jumat (11/9/2015).
Dia mengakui, jumlah pemilih di kabupaten/kota di Riau untuk Pilkada saat ini cukup banyak perbedaan dengan jumlah pemilih pada Pemilu sebelumnya. Pihak penyelenggara yang bertugas melakukan pendataan menurut Nurhamin berpatokan kepada domisili warga, yang dibuktikan dengan identitas KTP.
“Cukup banyak perbedaan memang. Karena hasil coklit kita banyak ditemukan data yang berbeda. Persoalan domisili sangat mutlak dalam Pilkada. Karena domisili merupakan tanda yang diberikan negara kepada penduduk, dan KPU tidak bisa melakukan lebih dari itu. Jangan dipaksa KPU untuk membuat domisili sementara mereka tidak ada,” jelasnya.
Ditambahkan Nurhamin, sejauh ini ia melihat jajarannya yang bertugas dilapangan sudah berupaya maksimal untuk melakukan pendataan. Ia juga memastikan, hingga saat ini belum ada temuan dari pihak Panwaslu terkait pendataan pemilih yang sudah dilaksanakan jajarannya.
“Pekerjaan kawan-kawan sudah benar menurut saya di lapangan, dan mereka sudah menyisir secara rapi. Kita harus bersama-sama mengawal ini. Kawan-kawan PPDP dan PPS sudah bekerja dengan benar. Sejauh ini belum ada rekomendasi dan temuan dari Panwaslu tentang ini,” imbuhnya.
Sebelum tahaoan DPT, masyarakat yang masih belum terdata menurut Nurhamin masih bisa melaporkan kepada petugas, agar bisa dilakukan perbaikan data. Pengumuman DPS sendiri akan berlangsung hingga 29 September 2015 mendatang.
“Pengumuman ini sampai tanggal 29 September, selanjutnya prosesnya adalah perbaikan menuju DPT. Bahkan nanti kalau DPT sudah selesai, warga yang namanya belum masuk bisa tetap boleh memilih dengan menggunakan KTP,” ulasnya.
Untuk proses pendataan yang dilakukan pihaknya diakui Nurhamin belum 100 persen menggunakan sistim data pemilih (sidalih) menggunakan online, namun masih ada yang dilakukan secera manual, karena sebagian daerah masih ada yang belum ada akses internet di daerahnya.
“Prosesnya ada yang manual dan ada yang sidalih. Yang manual itu bisa jadi terpenuhi dalam pengumuman, tetapi sistim daftar pemilih yang berdasarkan IT belum terpenuhi, karena kawan-kawan di kabupaten/kota ada yang tidak ada jaringan internet. Makanya mereka melakukan pengetikan manual,” tuturnya.
Ditanya apakah penambahan jumlah pemilih masih berpeluang bertambah banyak saat dimasa perbaikan data, menurut Nurhamin bisa saja hal itu terjadi, namun semua pihak menurutnya harus ikut berkontribusi dan pro aktif, memastikan pemilih di suatu daerah sudah terdata seluruhnya.
“Progresnya cukup banyak. Kita semua harus pro aktif sebelum penetapan DPT, dan juga harus ada kerjasama, seperti Panwas dan Capil,” ucapnya. (*)
Liputan : Burian.
Kategori: Pilkada.