Panwaslu Rohil Temukan Spaduk Pasangan Calon Menyalahi Aturan

Jika ada calon Bupati yang memasang alat praga kampanye diluar peruntukan yang telah disepakati oleh KPU, maka Panwaslu Rohil akan menindak dan lakukan pembersihkan seluruh alat praga kampanye yang meyalahi aturan itu.
KABARRIAU.COM, Bagansiapiapi — Adanya temuan beberapa spanduk pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Rohil yang menyalah aturan KPUD, Panwaslu Rohil akan lakukan penertiban spanduk yang telah dipasang oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil.
Seperti Spanduk salah satu pasangan calon Bupati (MANTAP) yang terpajang disalah satu warung warga jalan Sidodadi Kepenghuluan Bagan Jawa Kecamatan Bangko.
Menurut Ketua Panwaslu Rohil Jaka Abdillah Senin (14/9/2015) mengatakan, kita telah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu pasang calon Bupati yang memasang alat praga kampanye diluar peruntukan yang telah disepakati oleh KPU, pasangan calon dan Pemerintah Daerah melanggar aturan maka dengan itu Panwaslu Rohil akan menindak dan lakukan pembersihkan seluruh alat praga kampanye yang meyalahi aturan.
Panwaslu Rohil juga meminta kepada pasangan calon agar bisa memasang spaduk atau pun alat praga kampanye lainnya yang telah diserahkan kepada setiap pasangan calon sesuai aturan.
Jaka juga mendambahkan, dalam waktu dekat ini Panwaslu Rohil akan turun kelapangan untuk lakukan penindakan terkait adanya laporan masyarakat dan temuan langsung Panwaslu terkait spanduk yang menyalahi aturan.(*)
Liputan : Chandra.
Kategori: Pilkada.