Camat Tenayan Raya Kebal Hukum ?

Pada tahun 2014 silam, Camat Tenayanraya itu telah pernah di Periksa oleh pihak kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan kasus penjualan buah sawit hasil tanaman dari areal tanah pemko.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Abdul Rahman,Selaku camat Tenayan Raya kota Pekanbaru terbukti hingga saat ini belum jelas legalitas hukum yang telah menjerat dirinya terkait dugaan kasus tentang pelepasan pembelian tanah pemerintah kota serta surat keterangan ganti rugi ( SKGR ).
Informasi yang di himpun KABARRIAU.COM. dari ST.Tanjung selaku bendahara LSM-Lembaga Peduli Masyarakat Miskin ( LP2PM ) Provinsi Riau, bahwa Camat Tenayanraya tersebut tampaknya terkesan kebal hukum, kata Tanjung.
“Seorang Camat malah menuding wartawan arogansi, ini disinyalir Camat tersebut seakan ada permainan main mata dengan pihak Polresta Pekanbaru”, ungkap Tanjung.
Pada tahun 2014 silam, Camat Tenayanraya itu telah pernah di Periksa oleh pihak kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan kasus penjualan buah sawit hasil tanaman dari areal tanah pemko., namun Camat itu terlepas juga dari jeratan hukum,"cetus Tanjung.
“Seperti ini tentu sangat mengecewakan, ketika masyarakat biasa bersentuhan dengan hukum, prosesnya sangat cepat direspon. Sudah sewajarnya pihak hukum harus benar - benarlah menjalankan tugasnya sesuai dengan tufoksinya, dan jangan lagi hukum itu di permain-mainkan dan hukum itu di jalankan harus transparan dan akuntable dan jangan ada tebang pilih", ungkap Tanjung meminta agar hukum diperlakukan sebagimana mestinya, jangan runcing kebawah dan tumpul keatas.(*)
Liputan : A.O.Nababan.
Kategori : Hukum.