delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap Tuntut Plt Gubri

Gerakan Rakyat  Riau Melawan Asap meminta Plt Gubri untuk Mencabut Izin perusahaan HTI dan perkebunan kelapa sawit pembakar Hutan dan lahan Riau.

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Gerakan Rakyat  Riau Melawan Asap melakukan aksi serentak bersama komponen gabungan organisasi se-Riau (9/09/2013), berorasi dan berkumpul di bundaran Puswil. Mereka bergerak menuju Kantor Gubernur Riau untuk  menuntut Plt Gubernur Riau, Ir. Arsyad Juliandi Rahman agar melakukan upaya serius menangani kabut asap yang hampir melanda seluruh kabupaten kota di Riau.

Mereka juga meminta Plt Gubri untuk Mencabut Izin perusahaan HTI dan perkebunan kelapa sawit pembakar Hutan dan lahan Riau.

Gerakan Rakyat  Riau Melawan Asap terdiri dari beberapa organisasi. Adapun organisasi yang tergabung antara lain, SPR, Kaliptra, PRD, KAMMI, Pelopor, PPWI, GMNI, HIMPPMIH, BEM UNRI, IMM, BEM UMRI, SEKNAS JOKOWI, SCALE UP, IMPKS, HUTAN RIAU, SIKUKELUANG,, WALHI RIAU, GREEN PEACE, GPPI, KNPI.

Kordinator Umum Rendy Perdana Kasmy pada KABARRIAU.COM, mengutarakan masyarakat Riau melawan asap.

“Riau memiliki lahan gambut seluas 4,004 juta hektar atau sekitar 5,61 persen luas lahan gambut di sumatra. Titik api dalam pantauan Satelit NASSA menyebutkan  dari bulan januari sampai September titik api paling banyak terjadi dibulan Juli yaitu sebanyak 2085 titik”.

“Titik-titik api itu ada dikawasan HTI PT. Arara abadi sebanyak  336 titik, PT RAPP 297 titik, PT Bukit Batu Hutani 107 titik, PT Inhil Hutani Pramata 103 titik, PT Rimba Rokan Lestari 146 titik, PT. Sumatra Riang Lestari 208 Titik, ungkap Rendy

Sementara titik api diareal perkebunan kelapa sawit ada pada PT. Alam Lestari 43 Titik, PT. Non HGU 1730 titik, PT Langgam Inti Hibrindo 23 titik, PT. Pusaka Mega Bumi Nusantara 10 titik”, lanjutnya.

Dalam penyataan bersama elemen masyarakat yang terbung Gerakan rakyat Riau melawan Asap menuntut Pemerintah:1. Stop monopoli penguasaan lahan dan lahan gambut di Riau. 2.  Menindak tegas dan melakukan penegakkan Hukum terhadap perusahaan pembakar lahan, 3.  Melakukan audit, evaluasi dan revisi terhadap izin-izin pemanfaatan lahan oleh perusahaan. 4.  Membatasi lahan lahan gambut. 5. Memberikan kompensasi kesehatan akibat asap bagi rakyat Riau gratis tanpa syarat. 6. Segera untuk melakukan evaluasi rakyat Riau korban bencana asap yang telah sampai pada level berbahaya.

 

Sementara menurut Ketua LSM Abdi lestari, atau LSM ABRI, Osama Sihaloho, menjelaskan persoalan tentang asap yang terjadi di Riau semestinya Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi Riau, dan Pemerintah Kota dan Kabupaten, khususnya pihak aparat penegak Hukum seperti Kepolisian tidak semestinya menutup mata dan telingga, tentang masalah asap yg sudah berbahaya bagi masyarakat Riau. ‘Tangkap serta periksa itu, Direktur utama Perusahaan yang terlibat. Terutama bos Arara abadi, RAPP”, ungkapnya dengan tegas.

“Bila ternyata ada dari perusahaan sengaja melakukan pembakaran lahan, diminta kepada para penegak KUHP segera tangkap pimpinan perusahaan itu, baik itu perusahaan HTI dan Perkebunan untuk diproses dan diajukan ke sidang pengadilan”.

“Bila perlu Perusahaan tersebut izinnya dibekukkan sementara waktu dalam beberapa bulan kedepan dan tidak lagi beroperasi sampai ada putusan pengadilan. Dan selam dalam proses hokum berjalan, pihak dinas kehutanan Provinsi Riau dan Perkebunan selalu melakukan monitoring kelapangan bersama badan lingkungan hidup (BLH), melakukan investigasi dalam areal HTI Perusahaan pembakar lahan dan perkebunan,”, pinta Osama.

“Sudah banyak masyarakat yang sudah terinfeksi ISPA, radang tenggorokan, dan lintasan darat, laut, serta udara banyak hambatan. Plt Gubri seharusnya tegas dan memberikan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan, ulas Osama.(*)

Liputan  : Ilham Kusuma.

Kategori : Lingkungan.

BERITA TERKAIT