delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Suh Kecewa Dengan Perlakuan BRI Cab. Rengat

Pada saat akan melunasi utang sebelum masa waktu pinjaman berakhir, pihak BRI Rengat mengenakan penalti rekalkulasi bunga sebesar Rp 20juta.

KABARRIAU.COM, Rengat - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Lingkungan Pemkab Inhu berinisial Suh mengaku kecewa, dengan perlakuan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Rengat. Sebab, pada saat ia akan melunasi utang sebelum masa waktu pinjaman berakhir, pihak BRI Rengat mengenakan penalti rekalkulasi bunga sebesar Rp 20juta.

"Jumlah pinjaman saya senilai Rp 175 juta dengan angsuran potong gaji PNS selama 10 tahun, namun setelah 30 bulan berjalan saya ingin melunasi sisa utang secara keseluruhan yang tersisa Rp 132.705.400, tapi pihak BRI Rengat malah menetapkan yang harus saya bayar sebersar Rp 152.697.276 ditambah biaya pelunasan utang sebesar Rp 1.312.500," ungkap Suh.

Menurut Suh, pihak BRI Cabang Rengat beralasan mewajibkan membayar biaya kalkulasi bunga sebesar Rp 20.221.450, ditambah biaya advance paid Rp 2.770.900, dan biaya bunga berjalan sebesar Rp 1.227.823 ditambah biaya pelunasan utang Rp 1.312.500.

Sur menuturkan rasa kekecewaannya karena sisa utang yang akan dibayar tidak sesuai dengan sisa utang yang tertera, yang diwajibkan membayar berbagai macam aturan Bank BRI.

"Saat saya meminta surat perjanjian utang piutang yang ditandatangani pada awal peminjaman, hanya diberikan dua lembar saja, padahal pada saat perjanjian itu ditandatangani bukan dua lembar tapi banyak," katanya.

Sementara itu, Humas BRI Cabang Rengat, Abdul Rozak dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/9) mengaku pihaknya memang menetapkan kalkulasi bunga sebesar Rp20 juta terhadap nasabah Suh yang akan melunasi hutangnya.

"Aturannya memang seperti itu, kalau mau melunasi hutang sebelum habis jangka waktu pinjaman tetap dikenakan kalkulasi bunga," kata dia.

Ditambahkan Abdul Rozak lagi, bahwa penetapan kalkulasi bunga tersebut selain merupakan aturan BRI juga telah disepakati dalam perjanjian pinjaman dengan nasabah. 

"Saya sudah sarankan kepada nasabah itu, jika punya uang sebaiknya ditabungkan saja daripada melunasi pinjaman sebelum masa pinjaman habis, karena pasti akan tetap dikenakan kalkulasi bunga, resikonya memang seperti itu," sebutnya. (*)

Liputan  : wa.

Kategori: Bisnis.