Pasar Malam Pasir Penyu Nodai Komitmen Kota Layak Anak

Kecamatan Pasir Penyu salah satu per Contohan bagi daerah lain menjadi kota layak anak, sudah dinodai Pasar Malam di Pasir Penyu karena permainan yang dijajahkan disana rata rata berbau Judi.
KABARRIAU.COM, Rengat – Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan Pasir Penyu (LAM-Pasir Penyu-Inhu) sangat menyayangkan kenapa Keramaian Pasar Malam bisa diizinkan oleh pihak terkait didaerah ini, sementara permainan yang dijajahkan disana rata rata berbau Judi (303-Red) seperti permainan KIM setiap malam banyak diminati oleh para maniak Judi didaerah ini.
Kalau tak salah Kecamatan Pasir Penyu salah satu per Contohan bagi daerah lain menjadi kota layak anak, maka dengan kehadiran Pasar Malam otomatis tindak lanjut komitmen kota layak anak sudah dinodai dengan dibukanya pasar malam, untuk itu LAM sangat keberatan kalau pasar malam di daerah ini dilegalkan oleh pihak terkait, Ujar Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA-LAMR) Kawasan Pasir Penyu, HS Mahzun, Rabu (16/9) kepada Wartawan di Kedai Kopi Nuwan di Pasar Airmolek.
Mantan Anggota DPRD Zaman Orde Baru ini mengkritik pendirian pasar malam di Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu (Inhu). Pasalnya pasar malam tersebut dianggap menodai cita-cita untuk menciptakan kota layak anak selama ini perjuangan."Kita berupaya bersama-sama menciptakan kota layak anak sia sia belaka, dengan berdirinya pasar malam itu, tentunya cita-cita yang sudah disepakati bersama hanya pepesan kosong belaka", jelasnya.
"Kalau mengingat kesepakatan awal dengan Pemerintah Kecamatan dan PemerintahKabupaten dalam aturan yang diberlakukan selama ini bahwa anak-anak tidak diperbolehkan untuk menonton televisi dimalam hari mulai dari pukul 18.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB".
Sementara pasar malam setiap malam dibuka dengan bermacam macam permainan, otomatis anak-anak akan terpancing untuk keluar malam. Oleh karena itu dari pada generasi anak bangsa rusak dan terpengaruh oleh kegiatan yang nota bene berbau judi itu, ia berharap agar pasar malam dihentikan supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat, pungkasnya.
Camat Pasir Penyu, H Syahruddin mengatakan, pemerintah kecamatan hanya memberikan Rekomendasi kepada pengelolah atas nama Karang Taruna Kelurahan Tanah Merah, sepanjang tidak meresahkan dan aman, silahkan dibuka pasar malam, tapi kalau ada polemik serta keberatan dimasyarakat yang berhak menghentikan pasar malam itu adalah pihak kepolisian, singkat Camat. (*)
Liputan : Fauzi.
Kategori : Riau.