delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Empat Saksi Dihadirkan Yusril Dalam Sidang Uji Materi

JAKARTA [Metroterkini.com] - Empat saksi ahli yang dihadirkan Yusril dalam sidang pleno uji materi kali ini adalah Pakar hukum dari UGM Yogjakarta Eddy O.S Hairiej, Pakar hukum Universitas Islam Yogjakarta Muzakir, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Khoirul Huda, dan Pakar hukum Universitas Indonesia Kurnia Toha. Yusril mengajukan uji materi atas tafsir pasal-pasal KUHAP UU No.8/ 1981 karena permintaan mendengarkan empat saksi yang menguntungkan (ade charge) dalam kasus Sisminbakum tidak dipenuhi Kejaksaan Agung. Keempat saksi itu ialah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mantan Presiden/Wapres Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres/Menko Kesra Jusuf Kalla (JK), dan mantan Menko Perekonomi dan Keuangan Kwik Kian Gie. Merujuk pada KUHAP, Yusril memandang jaksa berhak memanggil siapa saja untuk menjadi saksi yang memberatkan, dia juga berhak meminta diperiksanya saksi-saksi yang menguntungkan. Yusril menganggap Kejagung menafsirkan KUHAP seenaknya dan tafsiran itu bertentangan dengan UUD 1945. ''Saya berhak meminta saksi yang meringankan,'' Ujar Yusril, selaku tersangka kasus Sistem redaksiistrasi Badan Hukum, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/1) siang.***/mtc