delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Soal Asap, Undang-undang Malah Izinkan Bakar Lahan Tapi Polda Riau Tetapkan Tersangka

- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dianggap belum cukup mengatur hukuman bagi pembakar hutan. Undang-undang itu perlu direvisi karena salah satu pasalnya justru memberikan izin membakar lahan seluas 2 hektare kepada masyarakat dengan alasan kearifan lokal.

- Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau Polda Riau malah telah menetapkan 46 tersangka pelaku pembakaran lahan termasuk seorang pejabat korporasi yang bergerak di bidang perkebunan.

KABARRIAU.COM, Jakarta - Anggota Komisi Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat Andi Akmal Pasludin mengatakan sanksi hukum lebih tegas harus diatur untuk menghentikan bencana asap yang berlangsung tiap tahun di Sumatera dan Kalimantan. Komisi berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk memasukkan poin-poin tentang hukuman bagi pembakar hutan.

UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dianggap belum cukup mengatur hukuman bagi pembakar hutan. "Dalam undang-undang tersebut, harus diatur soal pengadilan khusus lingkungan hidup," ucap Andi dalam diskusi “Asap dan Sengsara” di Cikini, Sabtu, 19 September 2015.

Menurut Andi, undang-undang itu perlu direvisi karena salah satu pasalnya justru memberikan izin membakar lahan seluas 2 hektare kepada masyarakat dengan alasan kearifan lokal. Persoalan asap hanya bisa diselesaikan jika pelaku diberi efek jera. Penegak hukum diharapkan memiliki kompetensi khusus untuk menindak perkara terkait dengan lingkungan hidup.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abet Nego Tarigan sepakat dengan rencana revisi itu. Selama ini, penegak hukum belum memiliki kapasitas khusus untuk menangani kasus lingkungan hidup. Polisi, jaksa, dan hakim yang menangani kasus lingkungan hidup harus ditingkatkan kapasitasnya agar dapat menjatuhkan sanksi sepadan. "Monitoring dan evaluasi juga harus ditingkatkan," ucapnya.

Bencana asap seolah menjadi siklus tahunan karena terus-menerus terjadi selama 17 tahun terakhir. Tahun ini, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah kembali dilanda kabut asap tebal akibat terbakarnya lahan gambut.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana menunjukkan pembakaran hutan dan lahan masih berlangsung di Sumatera dan Kalimantan. Satelit Terra dan Aqua mendeteksi 471 titik pans di Sumatera dan 398 titik panas di Kalimantan. Titik panas di Sumatera tersebar di Jambi sebanyak 166 titik, Sumatera Selatan 148 titik, Riau 116 titik, Sumatera Barat 25 titik, Bengkulu 10 titik, Lampung 2 titik, dan Sumatera Utara 4 titik.

Polda Riau Tetapkan 46 Tersangka Pembakar Lahan.

Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menetapkan 46 tersangka pelaku pembakaran lahan termasuk seorang pejabat korporasi yang bergerak di bidang perkebunan.

"Dua hari terakhir ada penambahan lima tersangka baru termasuk seorang pejabat PT Langgam Inti Hibrindo Pelalawan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau AKBP Guntur Aryo Tejo belum lama ini.

Ia menjelaskan sebanyak 46 tersangka tersebut mayoritas merupakan hasil operasi patroli dan tangkap tangan oleh jajaran Polda Riau sejak Januari hingga September 2015 dengan 41 Laporan Polisi (LP).

Ia merincikan, dari 46 tersangka tersebut, 17 perkara dalam proses penyelidikan, 21 perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa  (P21) dan dua perkara sudah masuk dalam Tahap I.

Lebih lanjut ia menjelaskan seluruh tersangka tersebut masing-masing diungkap oleh Polres Bengkalis dengan lima tersangka dimana tiga diantaranya sudah P21, Polres Siak dengan empat tersangka yang seluruh telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selanjutnya Polres Indragiri Hulu delapan tersangka dimana dua diantaranya telah P21, Indragiri Hilir enam tersangka tiga diantaranya P21, Pelalawan tujuh tersangka dengan empat diantaranya dinyatakan P21 dan Rokan Hilir lima tersangka tiga diantaranya P21.

Sementara itu Meranti terdapat satu tersangka, Dumai dua tersangka yang keseleruhannya ditetapkan P21, Kampar dua tersangka, Rokan Hulu lima tersangka.

Selanjutnya Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau sendiri menetapkan Manager Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang sebagai tersangka atas dugaan pembakaran 533 hektar lahan perusahaan perkebunan yang berada di Pelalawan pada Rabu malam (16/9/2015).

Dari seluruh jajaran Polda Riau hanya Polresta Pekanbaru dan Polres Kuantan Singingi yang belum memberikan laporan terkait pelaku pembakaran lahan.

Dari Pantauan KABARRIAU.COM, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) merupakan daerah yang kerap terdeteksi titik api dalam beberapa pekan terakhir. Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi mengakui terdapat sejumlah lahan perkebunan milik masyarakat yang terbakar. "Untuk dugaan itu kita masih menyelidiki pelaku pembakaran," katanya.(*)

Liputan  : Piter/.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT