delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PKS PT SSR Tampung TBS dari TNTN?

Ketua tim pengelola kebun KKPA KUD Tani Bahagia, Masrullah SP yang juga Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, membantah bahwa lahan KKPA KUD Tani Bahagia secara keseluruhan seluas 1660 hektar, tidak termasuk dalam kawasan TNTN.

 KABARRIAU.COM, Rengat - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, dituding menerima buah sawit dari kawasan hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN). Sawit tersebut merupakan hasil perkebunan KKPA milik KUD Tani Bahagia Kecamatan Lubuk Batu Jaya, yang berada dalam kasawan TNTN. 

Sementara itu, humas TNTN, Didin Hartoyo ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/09/2015) terkait status lahan perkebunan KKPA KUD Tani Bahagia menyebutkan, ada sekitar 680 hektar kawasan hutan TNTN yang dijadikan pengurus KUD Tani Bahagia bekerjasama dengan PT Inti Indosawit menjadi perkebunan kelapa sawit dengan pola KKPA. 

"Berdasarkan peta lokasi KUD KKPA Tani Bahagia dan peta lokasi TNTN serta berdasarkan pengukuran bersama di lapangan, dari luasan hamparan kebun KKPA KUD Tani Bahagia seluas 1.660 hektar, 680 Ha diantaranya masuk dalam kawasan TNTN," kata Didin, menjelaskan.

Masalah tersebut sebelumnya sudah dimediasikan antara kedua belah pihak, agar lahan kebun sawit KKPA itu dikembalikan ke TNTN, hanya saja pihak pengurus KKPA KUD Tani Bahagia tidak merespon apa yang disampaikan pihak TNTN.

Ditambahkan Didin, bahwa sawit hasil kebun KKPA KUD Tani Bahagia itu diketahui dijual ke PKS PT SSR yang berada di Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat. Hal ini, kata Didin karena PKS PT Inti Indosawit menyadari bahwa sawit tersebut berasal dari kawasan TNTN. dan akan berdampak pada penjualan CPO karena berpengaruh pada RSPO yaitu semacam sertifikasi bersih dari lingkungan dan kawasan hutan.

Lain pihak, ketua tim pengelola kebun KKPA KUD Tani Bahagia, Masrullah SP yang juga Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, membantah bahwa lahan KKPA KUD Tani Bahagia secara keseluruhan seluas 1660 hektar dan tidak termasuk dalam kawasan TNTN. 

"Kalau memang masuk TNTN mana surat dari TNTN itu sendiri yang menyatakan areal kebun sawit KKPA KUD Tani Bahagia masuk kawasan TNTN," kata dia.

Mengenai PT Inti Indosawit tidak lagi bersedia menerima sawit hasil panen kebun KKPA, dengan alasan RSPO, yaitu semacam sertifikasi bersih dari pembabatan kawasan hutan, karena terkait dengan penjualan CPO ke luar negeri. 

"Itu urusannya perusahaan. Namun pengurus KKPA KUD Tani Bahagia bisa menjual sawit KKPA ini ke PT SSR," tegas Masrullah. (*)

Liputan  : wa/Fauzi.

Kategori: Bisnis.

BERITA TERKAIT