delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Pengakuan Pengawal: Gayus Tambunan Nongkrong di Resto

Dua petugas itu mengaku membawa Gayus ke sebuah restoran setelah menghadiri sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

KABARRIAU.COM, Jakarta – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Agus Toyib mengatakan dua petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin yang mengawal narapidana Gayus Tambunan mengakui kesalahannya. Dua petugas itu mengaku membawa Gayus ke sebuah restoran setelah menghadiri sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

"Benar, mereka (pengawal) memberi kesempatan kepada Gayus ke restoran," ujar Agus setelah melakukan pemeriksaan di LP Sukamiskin, Senin, 21 September 2015.

Sebelumnya, foto Gayus Tambunan sedang makan di sebuah restoran tersebar dari akun Facebook Baskoro Endrawan. Di dalam foto itu, Gayus terlihat duduk di meja makan dengan mengenakan kaus biru dan topi bersama dua perempuan. Pada dinding laman Facebook-nya, Baskoro menuliskan bahwa Gayus Tambunan terakhir dilihatnya pada 9 Mei 2015 di sebuah restoran di Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta sebelumnya membenarkan bahwa pihaknya memberikan izin kepada Gayus untuk keluar LP. Izin itu diberikan agar Gayus bisa menghadiri sidang gugatan perceraian yang diajukan istrinya, Milana Anggraini.

Menurut Wayan, izin untuk Gayus sudah sesuai dengan prosedur. Saat berada di luar penjara, Gayus juga dikawal petugas LP.

Agus menuturkan pihaknya sudah memeriksa kedua petugas yang mengawal Gayus. Dari pemeriksaan itu, keduanya mengakui bersalah. Menurut Agus, pihaknya juga sudah menyiapkan hukuman bagi keduanya. "Pasti akan mendapat hukuman," ujarnya.

Tarif Gayus Bisa ke Luar Penjara Ratusan Juta.

Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, yang kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, karena kasus penggelapan pajak, kerap keluar berhari-hari dari rumah tahanan dengan penjagaan superketat. Pada 2010, misalnya, Gayus begitu leluasa keluar dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kepolisian RI, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Untuk bisa keluar dari bui, Gayus harus merogoh koceknya sampai ratusan juta.

1. Rp 10 juta untuk tiga hari
Baru empat bulan mendekam di Rutan Mako Brimob, pada Juli 2010, Gayus menyuap Kepala Rutan Komisaris Iwan Siswanto sebesar Rp 10 juta untuk kabur tiga hari.

2. Rp 70 juta untuk 19 hari
Gayus keluar dari Rutan Mako Brimob selama 19 hari pada Agustus 2010. Kali ini, dia menyuap Rp 70 juta.

3. Rp 70 juta untuk 21 hari
Jumlah “bolos” Gayus bertambah. Pada September 2010, Gayus keluar dari penjara selama 21 hari setelah memberikan suap Rp 70 juta kepada Komisaris Iwan Siswanto untuk berpelesir ke Makau dan Kuala Lumpur menggunakan identitas palsu. Saat di Makau, Gayus sempat berjudi.

4. Rp 114 juta untuk 30 hari
Dalam sebulan atau 31 hari pada Oktober 2010, Gayus hanya sehari mendekam di penjara, yakni tanggal 25. Sisanya, dia keluyuran dan hadir ke persidangan. Sebagai maharnya, Gayus "menghadiahi" Komisaris Iwan Siswanto duit Rp 114 juta.(*)

Liputan  : Piter.

Kategori: hukum/Korupsi.

BERITA TERKAIT