delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sekretaris Koperasi TKBM Bantah Dugaan Korupsi 9 Milyar

Sejauh ini, Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna pengusutan kasus. "Kalau ada kerugian negara, pasti ada tersangka. Tapi sekarang kita masih Pulbaket,"

KABARRIAU.COM, Medan - Koperasi TKBM gerah karena terus dituding melakukan korupsi bantuan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) senilai Rp9 miliar. Pihak koperasi dan pengurus Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Belawan angkat bicara setelah beberapa kali diduga lakukan korupsi.

Sekretaris TKBM Belawan, Sabam Parulian Manalu menegaskan, jika tidak ada korupsi yang terjadi dalam persoalan pembangunan perumahan primer koperasi itu. Dia juga menegaskan, uang senilai Rp9 miliar itu bukanlah bantuan, melainkan dalam bentuk pinjaman.

"Kita tidak mendapat bantuan dan koperasi tidak pernah membuat rumah. Yang ada itu koperasi hanya menjamin kepada anggota untuk membeli rumah. Yang diberikan Rp9 miliar itu, dari 1.200 anggota, hanya 506 yang ditanggung atau lulus seleksi. Dari data Agustus 2015 ini, 2.141 orang yang sudah mendapat KPR sementara anggota TKBM itu ada 3.500 orang. Jadi yang Rp9 miliar dalam bentuk pinjaman itu sudah lunas ke Jamsostek," ungkap Sabam Parulian, Selasa (29/9/2015).

Dia menjelaskan, masalah perumahan Koperasi TKBM itu bermula dari tahun 2003 lalu. Di mana, di rapat kabinet masa Presiden Megawati, ada program 1 juta rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dari 120 pelabuhan di Indonesia, belawan satu-satunya yang dianggap layak.

"Putusan ada di tahun 2004, sepakat dengan bank (BTN, red) dan Jamsostek untuk menjamin anggota koperasi. Program ini berjalan, tapi tersendat karena buruh bongkar muat tak ada gaji bulanan. Jamsostek dan bank ragu, dengan kemudian koperasi membuat Memorandum Of Understanding (MoU) dengan isinya, koperasi (Koperasi TKBM, red) lah yang menjamin. Nah kita mendapat persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) saat itu, Jacob Nuwa Wea," terang Sekretaris TKB periode 2005-2010 dan 2014-2019.

Lebih lanjut diterangkannya, agar ketentuan redaksiistrasi KPR dapat dipenuhi, Menaker Jacob Nuwa Wea meminta Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan proses seleksi. Sambil menunggu proses seleksi KPR, Kemenpera dalam suratnya meminta Jamsostek agar menempatkan dana pinjaman uang muka perumahan pada BTN Cabang Medan atas nama Koperasi TKBM Belawan.

Setelah melalui proses seleksi KPR oleh BTN dan Jamsostek, maka yang berhak memperoleh KPR sebanyak 506 orang dari 1.200 orang.

"Jadi yang menyeleksi layak atau tidaknya anggota TKBM mendapat pinjaman uang muka perumahan (PUMP) adalah BTN dan Jamsostek, bukannya pengurus Koperasi TKBM yang menentukan. Intinya, Koperasi TKBM ini hanya sebatas fasilitator," imbuhnya.

Sabam meyakini, kasus ini tidak akan terbukti. Karena pihaknya sebelumnya juga pernah menghadapi dugaan kasus seperti ini.

"Ini pernah juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 2005 lalu, tapi akhirnya dihentikan karena tidak terbukti. Dan pelapor kasus ini di Polda adalah orang yang sama dengan yang melaporkan ke Kejatisu, yaitu si Batu Bandar Purba," sebutnya.

Disinggung apakah mereka akan melaporkan balik Batu Bandar Purba, Sabam mengaku, selama hal itu tidak merugikan pihak koperasi maka mereka tidak akan melaporkan balik si pelapor (Batu Bandar Purba, red).

"Selama tidak ada yang dirugikan dan kami tidak merasa dirugikan, karena memang kasus itu tidak ada. Ya, paling kami rugi secara moril saja. Kalau berdasar kesepakatan anggota, mereka minta kalau si Batu Bandar Purba untuk dilaporkan balik karena sudah mencemarkan nama baik koperasi. Tapi itu saya tahan, saya bilang ke anggota kalau dia ini lagi di jalan yang salah. Saya secara pribadi, kasihan melihat keadaannya. Dia ini juga orang susah," ucapnya.

Terkait kasus itu sendiri, Subdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut masih melakukan pendalaman.

"Ya kita masih melakukan pemanggilan terhadap tiga pengurus Koperasi TKBM, untuk keperluan penyidikan," kata Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang, pada Selasa, 25 Agustus lalu.

Sejauh ini, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) guna pengusutan kasus. "Kalau ada kerugian negara, pasti ada tersangka. Tapi sekarang kita masih Pulbaket," pungkasnya.

Kasus ini sendiri terkuak setelah salah satu anggota Koperasi TKBM, Batu Bandar Purba mengadukan dugaan korupsi bantuan Kemenpera, pembangunan primer Koperasi TKBM senilai Rp9 milyar ke Polda Sumut.(*)

Liputan  : Pian.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT