delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Sudah 28 SPDP Pembakar Lahan Terima Kejati Riau

Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima 28 SPDP yang terdiri dari 27 perorangan dan satu korporasi. Satu korporasi tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan seluas 533 hektar di Kabupaten Pelalawan.

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau telah menerima 28 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian mengenai pembakaran lahan dan hutan.

"Kita telah menerima 28 SPDP yang terdiri dari 27 perorangan dan satu korporasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Kamis (1/10/2015).

Ia mengatakan satu korporasi tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan seluas 533 hektar di Kabupaten Pelalawan.

Sementara terkait 16 perusahaan lainnya yang saat ini didalami oleh Jajaran Polda Riau selaku tim penegakan hukum satuan tugas kebakaran lahan dan hutan, Mukhzan mengaku belum menerima SPDP dari kepolisian.

"Kita menunggu SPDP pelaku pembakar lahan lainnya dari penyidik kepolisian," ujarnya.

Wakil Kepala Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rachman Nafarin mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki seluruh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan.

"Tidak ada kendala, tetapi memang membutuhkan waktu karena banyak tahapannya. Kita harus olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa saksi dan ahli perkebunan serta lingkungan," kata Ari.

Ia menjelaskan saat ini akan segera mendatangkan sejumlah saksi ahli guna membantu penyidik dalam melakukan penyelidikan.

Ari menjelaskan, Polda Riau mendapatkan bantuan 10 penyidik Polda Bali terkait korporasi yang diduga melakukan pembakaran lahan. Ia menjelaskan kesepuluh penyidik itu akan disebar ke masing-masing Polres di Riau.

"Penyidik tersebut akan ditempatkan di lapangan serta membantu redaksiistrasi. Kalau masalah hukum penyidik kita yang akan melakukannya," ujarnya.

Sebelumnya jajaran Polda Riau mendalami keterlibatan 17 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan yang tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Riau.

"Seluruh korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan itu saat ini ditangani oleh Polres masing-masing daerah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa (29/0/2015).

Ia merincikan penanganan korporasi yang diduga terlibat pembakaran lahan ditangani oleh Polres Indragiri Hilir dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi.

Dari 17 korporasi, baru satu perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Langgam Inti Hibrindo yang saat ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Sementara itu, dia mengatakan seluruh perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan tersebut telah dipasangi garis polisi dan ditetapkan ke dalam status "quo" hingga penyelidikan selesai dilaksanakan.

Terkait nama perusahaan yang saat ini diselidiki oleh jajaran Polda Riau, Guntur belum bersedia menjelaskannya karena khawatir mengganggu proses penyelidikan.

Namun ia mengatakan bahwa sebagian besar perusahaan yang terbakar itu merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.(*)

Liputan  : AO.Nababan.

Kategori: Hukum.

 

BERITA TERKAIT