Imbas Abrasi, Distamben Inhu Akan Hentikan Aktivitas Pertambangan Batu dan Pasir

Kabid Pertambangan Umum membantah, pihaknya belum pernah mengeluarkan Izin untuk penambangan batu dan pasir. Kita hanya mengeluarkan rekomendasi kepada mereka sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan izin pada tahun 2012 yang lalu, namun mereka tidak pernah mengurus izin tersebut
KABARRIAU.COM, RENGAT - Beberapa Pemilik Bocay yang melakukan Penambangan Batu dan Pasir mengaku kepada wartawan bahwa dirinya sudah memiliki Izin untuk aktifitas tersebut sambil bermohon agar tidak ditulis jati dirinya.
“Kita sudah memiliki Izin dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu dan sudah membayar pajak”, katanya.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Distamben Inhu, Ir Isran Kamis (8/10/2015), ia membantah bahwa pihaknya pernah mengeluarkan Izin untuk penambangan batu dan pasir.
“Kita hanya mengeluarkan rekomendasi kepada mereka sebagai salah satu persyaratan untuk pengurusan izin pada tahun 2012 yang lalu, namun mereka tidak pernah mengurus izin tersebut” ungkap Isran.
Ia menjelaskan, jika pun ada izin untuk galian C seperti itu, biasanya paling lama hanya 2 tahun, sedangkan rekomendasi hanya berlaku untuk mengurus izin, bukan untuk melakukan kegiatan penambangan.
“Jika mereka melakukan penambangan itu berarti sudah menyalahi aturan, dan kita akan menindaknya, Jelasnya.
Sementara menurut, Kabid Pengawasan Pertambangan Distamben Inhu, Arif Sudaryono ST ketika dijumpai di ruang kerjanya , ia berjanji akan menindak lanjuti masalah ini.
“Pihaknya akan turun ke lokasi penambangan di Desa Danau Baru tersebut bersama dengan Bidang Pertambangan umum untuk melihat secara langsung aktifitas penambangan di Desa tersebut”, ulas Arif.
“Jika benar tidak memiliki izin dan melanggar aturan yang berlaku maka akan kita tindak tegas dengan menghentikan aktifitas penambangan tersebut yang jelas-jelas sudah merusak kelestarian sungai Indragiri, pungkasnya. (*)
Liputan : Fauzi.
Kategori: Lingkungan.