Kejagung Hati-hati Tangani Kasus Bansos Pemprov. Sumut

Kejagung sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka lantaran khawatir kalah di praperadilan. Sampai beberapa hari ini Kejagung memeriksa sebanyak 138 penerima hibah/bansos Pemprov Sumut tahun 2011-2013.
KABARRIAU.COM, MEDAN-Penanangan kasus hibah/bansos Pemprov Sumatera Utara yang digeber Kejaksaan Agung sejak Februari 2015, hingga kini belum membuahkan satupun tersangka. Padahal saat terbongkarnya operasi tangkap tangan (OTT) suap hakim PTUN Medan, Juli 2015, Kejaksaan Agung semakin terlihat gencar memanggili Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut yang merupakan penyalur hibah/bansos.
Yang lebih menghebohkan, disaat-saat gencar itu, Kepala Kejaksaan Agung M Prasetyo maupun melalui Kapuspenkum terdahulu, Tony Spontana telah pula menyatakan segera menetapkan tersangka. Bahkan dengan menjanjikan rentang waktu yang terukur. Namun ternyata janji itu juga tidak ada realisasi. Sampai beberapa hari ini Kejagung memeriksa sebanyak 138 penerima hibah/bansos Pemprov Sumut tahun 2011-2013.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kaspuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto, tetap meminta bersabar untuk penentuan tersangka kasus tersebut. Ia berkilah Kejagung sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka lantaran khawatir kalah di praperadilan.
"Sabar. Dengan perkembangan praperadilan saat ini, dan kasus tersebut cakupannya cukup luas penyalurannya, maka perlu kehati-hatian dalam penetapan tersangkanya," jawab Amir via pesan singkat dikonfirmasi perihal kendala dan lambannya penanganan kasus yang mereka tangani itu, Jumat (16/10/2015).
Amir belum mengetahui hingga berapa lama tim penyidik Kejagung di Sumatera Utara untuk menuntaskan pemeriksaan terhadap para penerima hibah/bansos Pemprov Sumut.
"Sampai saat ini tim masih ada di Medan untuk memeriksa saksi-saksi yang tersebar di 15 kabupaten/kota," ujarnya. (*)
Liputan : Pian.
Kategori: Korupsi.