JK: Pemerintah Belum Putuskan Opsi Divestasi Freeport

"Divestasi itu kan banyak bentuknya, kita lihat nanti," ujar Kalla di kantornya, Jumat, 16 Oktober 2015. Sebanyak 10,64 persen saham akan dilepas secara bertahap hingga 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak perusahaan berakhir.
KABARRIAU.COM, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah belum menentukan opsi divestasi PT Freeport Indonesia. Freeport siap melepas sebagian kepemilikan saham mereka pada Oktober 2015. Sebanyak 10,64 persen saham akan dilepas secara bertahap hingga 2019 atau dua tahun sebelum masa kontrak perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat itu berakhir. "Divestasi itu kan banyak bentuknya, kita lihat nanti," ujar Kalla di kantornya, Jumat, 16 Oktober 2015.
Freeport memilih skema IPO (initial public offering) atau menawarkan sahamnya kepada publik. Namun pemerintah sedang menggodok Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang akan mengatur pihak mana yang berhak mengambil alih saham Freeport hasil divestasi. Termasuk apakah akan dilakukan penawaran perdana saham ke publik atau tidak. "IPO juga kan divestasi, tapi saya belum lihat," ujarnya.
Sesungguhnya opsi IPO adalah urutan ketiga pilihan divestasi yang bisa dilakukan Freeport. Mekanisme lannya adalah, pertama, Freeport harus menawarkan sahamnya kepada pemerintah. Bila pemerintah tidak mengambilnya, opsi akan jatuh kepada badan usaha milik negara. Opsi ketiga adalah badan usaha milik daerah (BUMD). Terakhir, saham bisa ditawarkan kepada swasta. Hanya, untuk opsi IPO, belum ada landasan hukum bagi Freeport untuk melakukannya.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan pemerintah sedang menganalisis BUMN yang mampu mengambil saham itu. Rencananya, Rini akan menyerahkan pembelian saham Freeport kepada PT Aneka Tambang Tbk. Jika Antam terlalu berat menanggung sendiri, Rini mengajak PT Inalum turut serta membeli saham.(*)
Liputan Piter.
Kategori: Bisnis.