Nekat Buat Laporan Palsu Demi Hindari Cicilan Kredit Sepeda Motor

“Saya disuruh petugas leasing buat laporan palsu, agar angsuran honda saya bisa dihentikan. Dan dibilangnya, saya akan mendapat keuntungan ganti rugi lagi dari leasing asuransi kalau membuat laporan kereta saya hilang karena dirampok”.
KABARRIAU.COM, MEDAN - Tiga pelapor palsu diamankan. Ketiganya berniat untuk hindari cicilan kredit dan mendapatkan untung hasil ganti rugi kehilangan sepeda motor dari leasing asuransi.
"Ketiga tersangka Akbar Wahyudi (24) warga Jalan Nuri X, No 332, Kelurahan Kenanga Baru, Percut Sei Tuan. Dendy Faresta (18) warga Jalan Mutiara V, No 08, Dusun V, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak. Sedangkan yang satunya warga keturunan India Harprit Singh (29) warga Jalan Besar Namorambe Lingkungan 8, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe," beber Kanit Reskrim Delitua, Iptu Jonathan, Minggu (18/10/2015)
Kanit Reskrim Delitua, Iptu Jonathan mengatakan, kalau ketiga tersangka sengaja membuat pengaduan pencurian dengan kekerasan. Hal itu dengan tujuan untuk menghindari pembayaran cicilan kepada leasing dan untuk mendapat ganti rugi dari asuransi.
"Ketiga tersangka sengaja buat laporan palsu agar menghindari pembayaran cicilan kredit dan mendapatkan untung. Mereka akan dijerat dengan pasal 226 dan atau 220 KUHPidana," terang Jonathan.
Sementara menurut pelaku, Dendy Faresta saat diwawancarai mengatakan kalau ia nekat membuat laporan palsu setalah mendapat saran dari DK, seorang petugas leasing dari Otto Finance, tempatnya mengkredit kereta.
"Saya disuruh petugas leasing itu buat laporan palsu, agar angsuran kereta saya bisa dihentikan. Dan dibilangnya saya akan mendapat keuntungan ganti rugi lagi dari leasing asuransi kalau membuat laporan kereta saya hilang karena dirampok", kata Dendy.(*)
Liputan : Pian.
Kategori: Kriminal/Hukum.