delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Harry Kini Tersangka Narkoba Setelah Lepas dari Kasus Dewie

Kasus Harry dilimpahkan ke polisi. "Pukul 01.00 Kamis dinihari tadi, bersamaan dengan tahanan lainnya sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya.

KABARRIAU.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seorang pengusaha, Stefanus Harry Jusuf, bukan sebagai tersangka kasus suap yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. "Dia bukan pelaku aktif, cuma menemani Septiadi," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, Kamis, 22 Oktober 2015.

Meski dinyatakan tak terbukti terlibat rasuah tersebut, pengusaha berusia 41 tahun ini tetap dijadikan tersangka, tapi dalam kasus berbeda. Ia menjadi tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di kepolisian. "Ada temuan narkoba jenis sabu dan alat pengisapnya di tas saat operasi tangkap tangan kemarin," kata Yuyuk.

Yuyuk mengatakan setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Rabu kemarin, kasus Harry dilimpahkan ke polisi. "Pukul 01.00 Kamis dinihari tadi, bersamaan dengan tahanan lainnya sudah diserahterimakan ke Polda Metro Jaya," katanya menambahkan.

Ketika KPK mencokok Dewie Limpo dan Staf Ahlinya, Bambang Wahyu Haddi, di Bandara Soekarno-Hatta, Harry bersama lima orang lainnya lebih dulu ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa sore, 20 Oktober 2015.

Penyidik menangkapnya bersama seorang ajudan, Depianto; sekretaris pribadi Dewie Limpo, Rinelda Bandaso; pengusaha yang juga rekan Harry, Septiadi; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius, serta seorang sopir mobil rental.

Setelah penangkapan ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka suap. Dewie Limpo, Bambang Wahyu, dan Rinelda diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Setiadi dan Irianus disangka sebagai penyuap Dewie dan kawan-kawan.

Polisi Benarkan Harry Bawa Narkoba.

Polda Metro Jaya membenarkan menerima limpahan tersangka dari KPK yang bernama Stefanus Harry Jusuf (41). Dia dilimpahkan lantaran kedapatan membawa narkoba.

Demikian dikatakan Kabid Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal. Namun ada yang beda dari keterangan pihak kepolisian dengan KPK.

"Dilaporkan adanya penyerahan dari KPK, 1 (satu) tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika gol I jenis sabu," kata Iqbal yang pernah menjabat kasat Lantas Polresta Pekanbaru ini, Kamis (22/10/2015).

Namun demikian katanya, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait dengan penyalahgunaan penggunaan narkoba ini. "Masih didalami," ujar dia.

Harry adalah salah satu orang yang diamankan oleh penyidik KPK dalam kegiatan tangkap tangan. Namun, KPK tidak menemukan bukti keterlibatan Harry dalam kasus suap ini.

Diketahui, KPK telah melakukan serangkaian penangkapan dalam operasi tangkap tangan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Bandara Soekarno-Hatta. Pada tangkap tangan itu, KPK mengamankan 8 orang serta menyita sejumlah dokumen dan telepon genggam juga uang sebesar SGD177.700.

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menduga telah terjadi suap terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016. KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka karena diduga terkait perkara itu.

Mereka antara lain anggota Komisi Vll DPR dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo; Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi; Sekretaris Pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai Provinsi Papua, lranius serta satu orang pengusaha bernama Setiadi.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan lranius dan Setiadi sebagai tersangka dengan disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Liputan  : Piter.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT