delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Keadilan Hukum Terhadap Narkoba Disinyalir Tebang Pilih…

Kebanyakan yang diadili di Pengadilan adalah sebagai pemakai Narkoba, sedangkan Bandar dan Kurir pengedar Narkoba tidak terjamah oleh Hukum.   

KABARRIAU.COM, Rengat - Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Inhu akhir-akhir ini sedang panen dengan kasus kejahatan tentang penyalah guna psikotropika narkoba jenis sabu-sabu yang termasuk golongan satu, hampir setiap minggu Pengadilan Negeri Rengat mengadili terdakwa dalam kasus narkoba yang disebut TARMIN Anggota Pemuda Panca Marga (PPM )  Kec.Pasir Penyu INI, mempertanyakan mengapa kasus Narkoba bisa-bisanya mendominasi dari kasus Pidana lainnya? berarti di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu peredaran Narkoba sudah sangat banyak dan telah mengkhawatirkan sekali, pertanyaan selanjutnya bagaimana pula terhadap pelaku Bandar dan pengedar narkoba yang tidak terjaring.? Pertanyaan Tarmin..

Dan pada kenyataannya kebanyakan yang diadili di Pengadilan adalah sebagai pemakai Narkoba, sedangkan Bandar dan Kurir pengedar Narkoba tidak terjamah oleh Hukum.  

Memangnya sulit menangkap mereka tersebut ?..

"sebagai pelaku pengedar Narkoba tidak dapat dihentikan oleh Aparat Keamanan, maka diyakini masyarakat bakal menjadi bangsa yang rusak mental dan moral akibat dari mengkonsumsi Narkoba. Apabila pelaku pengedar narkoba dan kaki-kaki tangan dari Bandar Narkoba tidak terjaring".

Menurutnya, bahkan ada juga keterlibatan pelaku pengedar Narkoba adalah oknum PNS, juga oknum aparat Penegak Hukum yang melibatkan diri mengais rezeki dari penghasilan penjualan barang haram.

"Jika Penegak Hukum tidak dapat bertindak secara tegas terhadap peredaran Narkoba diyakini Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat Mayoritas dihuni oleh warga Masyarakat yang tersandung dengan kasus Narkoba, mereka yang tersandung dalam kasus Narkoba kebanyakan sebagai pemakai, dan bukanlah sebagai pengedar atau pemilik, lalu dalam penuntutan Hukuman bervariasi, anehnya  ada Hukuman yang ringan dan adapula yang berat terhadap dari tuntutan perkara. Maka Hakim yang mengadili memutuskan hukuman berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diantaranya terdakwa dalam persidangan tidak berbelit-belit, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum, akibat hal inilah yang menjadi pertanyaan Publik karena adanya mendapat keringanan hukuman.

Ada apa sebenarnya yang terjadi didalam Penegakan Hukum yang berbeda pada kasus yang sama terhadap terdakwa, seakan-akan ada yang tidak beres dalam menetapkan Hukuman tentang Perkara Narkoba di Negeri ini!.

Dilihat Perkara Narkoba ini menjadi Perkara primadona untuk meraup keuntungan bagi oknum Penegak Hukum terhadap terdakwa, sebagaimana contoh yang  telah dijatuhkan Vonis terhadap dua orang oknum PNS, 1. Inisial KS (36) yang berprofesi guru di salah satu SD di kecamatan Seberida dan,  2. Berinisial WH (46) sekretaris desa di Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu. Kedua oknum PNS tersebut dituntut dengan tuntutan yang ringan dan kemudian divonis dalam  Pengadilan dan mendapat keringanan hukuman secara maksimal. Berpedoman dari tuntutan awal kepada terdakwa yang sudah mendapatkan keringan tuntutan, keadilan ini yang perlu dipertanyakan tentang penegak hukum, apakah sudah benar adil dalam penetapan hukuman terhadap terdakwa-terdakwa kasus narkoba dengan tidak melakukan tebang pilih!.. Jika ini benar terjadi adanya permainan Penegak Hukum dengan terdakwa, maka Kabupaten Inhu wajar menjadi sarang peredaran narkoba yang tidak dapat dibasmi peredarannya. Apalagi aparat keamanan tidak dapat menangkap orang-orang yang ditetapkan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), seolah-olah DPO dibiarkan begitu saja berkeliaran diluar.

Jjika orang tersebut telah dinyatakan DPO tidak ditangkap ini sangat aneh sekali dan kembali timbul pertanyaan ada apa yang terjadi sebenarnya dengan Penegak Hukum,

Kita harapkan kedepannya seperti kasus tiga orang tersangka yang ditangkap oleh Aparat Polres Indragiri Hulu yang memiliki barang bukti narkotika jenis sabu sejumlah satu ons. Ketiga warga Kecamatan Batang Cenaku, 1. Bernama Keriadi Als Agam (28) warga aceh 2. Bernama Ato Suryanto Als Ato (35) warga Batang Cenaku, 3 bernama Budi Santoso Als Budi warga batang cenaku, mereka bertiga ditangkap dilokasi Jl.Lintas  Air Molek-Peranap kab.Inhu atau tepatnya didepan Pesantren Khairul Umam Batu Gajah Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dan  sebentar lagi akan diadili ke meja Hijau, jangan lagi sampai terjadi permainan Delapan Enam (86) antara penegak hukum dengan terdakwa yang akhirnya meringankan Hukuman tersangka menyatakan sebagai Pemakai bukan memiliki.(*)

Liputan  : Wa.

Kategori: Hukum.

Liputan  : wa.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT