MOBIL Dinas Plat Merah Pejabat Dishub Jadi Plat Hitam
Salah satu mobil dinas berplat merah yang digunakan pejabat dihubkominfo Pekanbaru
telah berubah menjadi plat hitam. Pada hal, berdasarkan perkab nomor kendraan khusus hanya diberikan bagi pejabat eselon I, II, III tertentu. “Jadi tidak semua pejabat bisa mendapatkan plat nomor kusus (NK) tersebut.
KABARRIAU.COM, PEKANBARU - Dugaan pemalsuan kendaraan dinas berplat merah semakin rentan terjadi dikota pekanbaru. Hampir disetiap SKPD yang ada pemalsuan kendaraan dinas berplat merah menjadi plat hitam sepertinya menjadi tren dimasa kepemimpinan walikota Firdaus, MT. Salah satunya mobil dinas plat merah yang digunakan oleh pejabat dishub kominfo kota pekanbaru ini berubah menjadi plat hitam.
Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia no. 03 tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi surat tanda nomor kendaraan bermotor dan tanda nomor kendaraan bermotor khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Menurut Elpreth SH yang juga pengacara ini kepada KABARRIAU.COM mengatakan “dalam Pasal 8 Perkap no. 03 tahun 2012 mengatur Persyaratan permohonan surat rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus, pimpinan instansi/kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada kepolisian, dengan melampirkan seluruh surat –surat kendaraan bermotor dinas tersebut. Berdasarkan perkab tersebut nomor kendraan khusus hanya diberikan bagi pejabat eselon I, II, III tertentu. “Jadi tidak semua pejabat bisa mendapatkan plat nomor kusus (NK) tersebut, “ujar Elpreth.
Elpreth menambahkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Perkapolri 5/2012 Menurut Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi kendaraan bermotor berupa pelat yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Jadi jelas bahwa TNKB resmi hanya diterbitkan oleh Polri.
dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri 5/2012 yang mengatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Dengan demikian, perubahan mobil dinas plat merah menjadi plat hitam sebgaimana yang dilakukan oleh pejabat dishubkominfo kemungkinan besar dipalsukan. Coba anda chek di lantas polda apakah nomor itu ada dan bagaimana cara mendapatkanya, apabila tidak terdaftar atau palsu maka itu perbuatan pidana dan pelaku harus di tindak sesuai hukum yang berlaku.” Imbuh elpret.
Hingga berita_oke ini diturunkan Kepala dinas perhubungan komunikasi dan informatika kota pekanbaru ARIFIN HARAHAP belum dapat dikonfirmasi, terkait salah seorang stafnya yang merubah kendaraan dinas plat merah menjadi plat hitam. Menurut salah satu stafnya Arifin masih berada di Jakarja. Okeline mencoba menghubungi melalui Handpone-nya, sedang tidak aktif.(*)
Liputan : redaksi.
Kategori: Hukum.

