Awas! Wako Medan Copot Kadis Bila Berstatus Terdakwa

Ucapan Randiman menyasar kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Syahrizal Arief, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp 2,8 miliar yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2012.
KABARRIAU.COM, MEDAN - Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan, akan mencopot kepala dinas (kadis) Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang terjerat kasus jika telah berstatus sebagai terdakwa. Ucapan Randiman menyasar kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Syahrizal Arief, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp 2,8 miliar yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Perdagangan tahun anggaran 2012.
"Kita sesuaikan dengan peraturan yang ada lah. Nanti saya tunjuk pelaksana tugas dulu untuk menggantikan posisinya," ujar Randiman, Senin (26/10/2015).
Namun, lanjut Randiman, kadis tersebut masih bisa kembali menduduki jabatannya jika vonis hakim menyatakannya tidak bersalah.
"Sambil menunggu keputusan inkrah juga. Kalau dia ternyata divonis bebas, ya, kita aktifkan kembali dia," katanya.
Kenapa selama ini tidak dinonaktifkan?
"Mereka, kan, tahanan kota. Kan tidak menggangu pekerjaan juga," ujarnya.
Dalam kasus korupsi Pasar Kapuas, selain Syahrizal, juga ditetapkan empat tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ninka Sentani, Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tanwir Hasibuan, petinggi PT Inti Persada Raya Lestari Rudi Pratama selaku rekanan, dan Direktur PT Prima Desain Tuahpril Harianja yang juga selaku rekanan.
Dugaan korupsi proyek Pasar Kapuas ini menyasar pada penyimpangan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 940 juta.
Selain Syahrizal, kadis Pemko Medan lainnya yang juga tersangkut kasus dugaan korupsi adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla), Ahyar.
Ahyar terlibat dugaan korupsi pengadaan alat tangkap ikan senilai Rp 1,1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2014. Dalam kasus ini, selain Ahyar, juga ditetapkan empat tersangka lainnya, yakni PPK berinisial SH, kotraktor berinisial D, dan dua panitia pemeriksaan barang HT dan BT. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 416 juta.
Berbeda dari Syahrizal, hingga saat ini Ahyar masih berstatus sebagai tersangka.(*)
Liputan : Anden.
Kategori: Hukum.