delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Kadis Perindag Kota Medan Akhirnya Ditahan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Medan Syahrizal Arief setelah memberikan kesaksian di PN Medan untuk terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Pasar Kapuas Belawan akhirnya ditahan.

KABARRIAU.COM, MEDAN - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Medan, Syahrizal Arif akhirnya ditahan majelis hakim Ahmad Sayuti yang mengadili perkara korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan, yang mengakibatkan kerugian negara Rp750 juta dari total anggaran Rp 3 miliar bersumber dari Kementrian Perindustrian dan Perdagangan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2012.

Selain menahan Syahrizal, hakim turut memenjarakan Tuapril Harianja yang bertindak sebagai Direktur Prima Design. Menurut hakim, keduanya ditahan karena alasan yang bersangkutan disangsikan menghilangkan barang bukti dan untuk memperlancar persidangan.

"Dari rangkaian permohonan dan lampirannya, dan surat keterangan dari RS umum Pirngadi Medan dan juga surat pemerintah Kota Medan, majelis hakim telah bermusyawarah. Dalam hal pengajuan permohonan (penangguhan) ini, bahwa hakim menilai tidak ada jaminan yang menjadi acuan untuk penangguhan terdakwa. Dengan pertimbangan, terdakwa bisa merusak barang bukti, tidak ada jaminan terdakwa untuk tidak melakukan tindak pidana, dan agar memudahkan persidangan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara Tanjung Gusta," ungkap majelis hakim, Selasa (27/10/2015).

Mendengar perintah penahanan itu, terdakwa Syahrizal Arief hanya terdiam. Sesekali, ia melihat ke arah penasehat hukumnya.

"Sebenarnya nota eksepsi akan kami bacakan saat ini majelis," kata Iskandar, penasehat hukum terdakwa. Namun, karena waktu sudah larut, hakim pun meminta agar penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsinya pada pekan depan.

"Kebetulan, majelis hakim pun belum menunaikan salat ashar ini. Kami berharap, penasehat hukum bisa membacakan nota keberatannya pada sidang pekan depan," ungkap hakim.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Yarmasari dan Ivan, pada tahun 2012, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan mendapat alokasi dana sebesar Rp3 miliar untuk revitalisasi pasar Kapuas Belawan.

Terdakwa Syahrizal yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini mengarahkan pergantian direktur Inti Persada Raya Lestari dan ada pembiaran terhadap adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan.

"Dalam hal ini, terdakwa turut bertanggungjawab dan berdasarkan audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp200.150.500," ujar jaksa.(*)

Liputan  : Pian.

Kategori: hukum.

BERITA TERKAIT