Gurita Korupsi pengesahan APBD Riau 2015

Untuk memuluskan pengesahan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan APBD 2015 Gubernur nonaktif Anas Maamun Suap ke Mantan ketua DPRD Johar Firdaus dapat Rp 125 juta, Kirjohuhari Rp 100 juta, Riki Rp 100.000 dan Noviwaldi Rp 40.000.000,-
KABARRIAU.COM, PEKABARU - Pengadilan Negeri pekanbaru kembali menggelar Sidang kasus suap Pengesahan APBD-P Riau tahun anggaran 2014 terhadap terdakwa H.A Kijauhari. dalam sidang kali ini jaksa penuntut KPK menghadirkan mantan Sekretaris daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail, Kepala BAPEDA Riau, M. Yafis yang Juga selaku PLT Sekda Rau dan Ass II sekda prov Riau Wan Amir sebagai saksi
Dari keterangan para saksi dipersidangan terungkap adanya pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2014 dan APBD 2015 sesuai permintaan Gubernur nonaktif Anas Maamun. Yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Anas Maamun didakwa oleh JPU memberikan suap kepada Kirjouhari sebesar Rp 100 jt selaku anggota DPRD periode 2009-2014. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya Kirjouhari, Johar Firdaus, Rikki Heryansah menerima hadiah dari Gubernur Riau non aktif Anas Maamun berupa fasilitas kendaraan dinas dan uang sejumlah Rp.1,2 miliar.
Praktek suap pengesahan APBD Riau tahun 2014 yang menjerat terdakwa Kirjouhari berawal pada tanggal 12 Juni tahun 2014 Gubernur Riau Non aktif Anas Maamun memberikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas flapon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD Riau tahun anggaran 2015. Kemudian pada tanggal 24 juli 2014 Gubernur Anas kembali memberikan KUAPPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan APBD-P tahun 2014
Selanjutnya Banggar DPRD Riau Tim anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) melakukan pembahasan KUA PPAS APBDP tahun 2014, dalam pembahasan, banggar DPRD mempertanyakan penyerapan anggaran yang hanya 12 persen dari total anggaran APBD Riau pada tahun berjalan. Muncul permasalahan pada saat pembahasan KUA PPAS 2014 ketika Anas Maamun mengusulkan perubahan susunan organisasi SKPD di lingkungan pemerintah Riau. Salah satunya memecah dinas pekerjaan umum menjadi dua yaitu Dinas Bina marga dan dinas Cipta Karya. Serta penggabungan dinas Peternakan dan pertanian. Kemudian adanya pergesaran dan perubahan anggaran pembangunan rumah layak huni yang tadinya dikerjakan oleh dinas PU, diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa.
Adanya pergeseran tersebut sehingga dalam pembahasannya tidak ada titik temu antara Banggar dan TPAD sehingga rapat diskors. Pada saat itu terjadi celah untuk melakukan pemerasan kepada pemerintah Rau oleh DPRD.
Johar mengutus suparman untuk bertemu Gubernur Anas untuk meminta sejumlah uang sebagai syarat pengesahan APBDP 2014. Anas menyanggupi untuk memberikan uang sebesar 50.000.000,- terhadap 40 orang anggota DPRD.
Mendapat janji mengiurkan dari Anas, pada tanggal 14 Agustus banggar dan TPAD kembali membahas KUA PPAS dengan agenda penyampaian nota keuangan.
Selanjunya pada tanggal 18/08/2014 rapat dilanjutkan dengan agenda jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum Fraksi. Sehingga pada tanggal 19 agustus keesokan harinya DPRD menyetujui APBDP 2014.
Setelah DPRD menyetujui APBDP 2014, kemudian Anas Ma’amun menyampaikan keinginannya supaya DPRD periode 2009-2014 juga yang membahas dan megesahkan APBD 2015. Keinginan Anas tersebut disampaikan dirumah dinasnya dijalan Ponegoro, kepada ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Suparman.
Gayung bersambut Johar Firdaus dan Suparman menyetujui permintaan Anas. Untuk memenuhi permintaan Gubernur Anas, sehingga pada tanggal 25 Agustus 2014 Pembahasan KUA PPAS APBD 2015 dimulai. Pada tanggal 27 Agustus BANGGAR dan TPAD kembali mengagendakan rapat yang pada saat itu disepakati APBD Riau sebesar Rp 8,7 triliun. Ditambah silpa tahun anggaran 2014 sebesar Rp 2 triliun. Sehingga total APBD 2015 yang disepakati oleh banggar DPRD dan TPAD sebesar rp 10,7 triliun. Dan MOU ke sepakatan KUAPPAS APBD 2015 ditandatangani pada tanggal 1 september 2014.
Usai penanda tanganan KUAPPAS, Zaini Ismail Sekretaris Daerah, Wan Amir Firdaus Asisten II, Hardi Jamaludin Asisten III, Said Saqlul Amri Kepala BPBD, M Yafiz Kepala Bappeda dan Suwarno Kepala Sub Anggaran, melaporkan hasil rapat Banggar dan tim TAPD tentang pembahasan KUA dan PPAS tahun 2015 pada Annas Maamun di Rumah dinasnya. Pengesahan KUAPPAS ini harus dibayar mahal oleh Gubernur Anas dengan memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar sebagai suap kepada anggota DPRD. Annas membebankan pada Biro Keuangan melalui Suwarno sebesar 110 juta, Said Saqlul Amri 500 juta, Syahril Abu Bakar ketua PMI—400 juta, dan sisanya 190 juta dari Annas Maamun.
KUA dan PPAS tahun 2015, ditanda tangani oleh Johar Firdaus, Noviwaldi dan T Rusli Ahmad sebelum dilakukan pembahasan DPRD. Dalam persetujuan tersebut terdapat ringkasan APBD tahun 2015 yang didalamnya belum dimasukkan aspirasi anggota dewan yang berbasis kegiatan dengan nilai 2 Miliar.
Pada 8 September, pukul 16.30 bertempat di rumah makan Pempek Jalan Sumatera terdakwa dan Riky buat catatan pembagian uang yang diterima terdakwa dari Annas Ma’amun, yaitu terdakwa dan Riki terima 100 juta, Johar Firdaus 125 juta dan sisanya 575 juta dibagikan ke 17 anggota dewan yang masih-masing mendapatkan 30 sampai 40 juta. Noviwaldi jusman sebesar Rp 40 juta, Robin Huta galung Rp 30 juta dan sederet nama lainya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 12 huruf a UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dan pasal 11 huruf a UU RI NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Masyarakat berharap supaya KPK mengusut dan menjebloskan kedalam penjara semua anggota DPRD riau yang menerima suap.(*)
Liputan : redaksi.
Kategori: Hukum.