Pemprov Sumut Klarifikasi Ribuan Ijazah PNS

Klarifikasi dilakukan sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/8942/BKD/II/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu PNS di Lingkungan Pemprov Sumut. Jumlah ijazah PNS di lingkungan Pemprov Sumut untuk S-3 sebanyak 14, S-2 tercatat 854, S-1 sebanyak 5.253. Sehingga totalnya tercatat 6.121 ijazah.
KABARRIAU, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mengecek keaslian ijazah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemprov Sumut. Hingga September 2015, baru sekitar 1.100 ijazah yang selesai diklarifikasi.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut yang juga Wakil Ketua Tim Penanganan Ijazah Palsu ASN Pemprov Sumut, Kaiman Turnip mengatakan, klarifikasi yang dilakukan sesuai Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/8942/BKD/II/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu PNS di Lingkungan Pemprov Sumut, penyerahannya kepada Gubernur melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
"Masih dalam proses. Semua data di-entry lewat Dikti," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2015).
Kaiman menuturkan hingga kini, masih ada belasan SKPD yang belum menyerahkan fotocopy ijazah dan transkip nilai Diploma, S1, S2, dan S3 seluruh PNS di lingkungan Pemprov Sumut.
Belasan SKPD itu adalah Biro Perekonomian, Badan Ketahanan Pangan, Bappeda, Kantor Perwakilan, Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian.
Ia menyebut jumlah ijazah PNS di lingkungan Pemprov Sumut untuk S-3 sebanyak 14, S-2 tercatat 854, S-1 sebanyak 5.253. Sehingga totalnya tercatat 6.121 ijazah.
Kaiman mengatakan alasan lambatnya proses klarifikasi ijazah tersebut karena sistem yang digunakan sudah berbasis online.
Dicontohkan Kaiman, misalnya seperti ia yang lulus tahun 1990. Saat masuk untuk klarifikasi melalui online, namanya tentu tidak terkaver. Maka untuk menanyakan kejelasannya, Pemprov Sumut harus menyurati ke Perguruan Tinggi langsung jika itu adalah perguruan tinggi negeri. Sedangkan, jika perguruan tinggi swasta, Pemprov Sumut akan menyurati Kopertis.
Pengecekan ijazah dilakukan guna mengklarifikasi ijazah para PNS terkait telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor tahun 2015 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi tentang pengumpulan ijazah milik PNS.
Kebijakan baru ini diambil setelah terungkapnya pemakaian ijazah palsu asal kampus abal-abal oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Di Medan, Sumatera Utara, Polresta Medan berhasil mengungkap 1.200 ijazah palsu berasal dari University of Sumatera. (*)
Liputan : Anden.
Kategori: Nasional.