delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Dua Paslon Pilkada Rohil Tidak Memiliki Hak Suara

Dua pasangan calon yang akan ikut bertarung pada Pilkada Rohil 9 Desember mendatang tidak memiliki hak suara, pasalnya tidak memiliki indentitas kependudukan Rokan Hilir.

KABARRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir Agus Salem menyatakan dua pasangan calon yang akan ikut bertarung pada Pilkada Rohil 9 Desember mendatang tidak memiliki hak suara, pasalnya dua pasangan calon tersebut tidak memiliki indentitas kependudukan Rokan Hilir.

Menurut Agus Salem, ada pun Paslon yang tidak memiliki hak suara pada Pilkada Rohil yakni nomor urut 1 Wan Syamsir Yus - Helmy Jasid, kemudian Paslon nomor urut 2 Yakni Herman Sani - Taem Pratama.

Agus juga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan dan undang-undang serta peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan daftar pemilih tetap dan tambahan, jika  tidak mengantongi identitas Rohil berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain itu untuk DPT B-1Rrohil  berdasarkan rapa pleno, ditetapkan sebanyak 2.600 pemilih, total jumlah pemiih di Kabupaten Rokan Hilir 404.594 Pemilih, dengan jumlah DPT 401.994 ditambah dengan DPT B-1 sebanyak 2.600 pemilih.(*)

Liputan  : Chandra.

Kategori: Politik.

BERITA TERKAIT