delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Ketua DPD PDIP Sumut Tak Berani Klaim Kader PDI Tak Terlibat

Japorman Saragih tidak berani menjamin kader mereka yang berada di DPRD Sumut tidak terlibat. Biarlah nanti KPK yang melihat dan menentukan.

KABARRIAU.COM, MEDAN - Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara Japorman Saragih merasa tidak pantas mengucap syukur lantaran tidak ada nama kader PDI Perjuangan di DPRD Sumut masuk daftar penetapan tersangka KPK terkait suap pembahasan APBD dan batalnya hak interpelasi DPRD Sumut terhadap Gatot Pujo Nugroho.

"Kita bukan merasa bersyukur karena tidak ada dari PDIP yang kena. Saya kira tidak boleh lah mengatakan seperti itu. Tidak tepat," kata Japorman, Rabu (4/11/2015) sore.

Menurut Japorman justru dengan penetapan rekannya sesama politisi menjadi tersangka, dirinya semakin merasa prihatin dengan kondisi dialami Sumatera Utara.

"Pertama, tentu kita merasa prihatin dengan kondisi Sumatera Utara. Sebenarnya kita mengharapkan hal ini tidak terjadi lagi. Tapi karena sudah terjadi ya harus kita sikapi secara arif dan bijaksana," kata Japorman.

Sebagai teman satu profesi di politik, Japorman yang juga mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 ini mengaku sedih atas penetapan tersangka terhadap lima anggota legislatif.

"Kita harapkan ke depan tidak ada lagi penetapan sebagai tersangka terhadap siapa pun warga dari Sumatera Utara. Apalagi terkait masalah korupsi," katanya.

Diakui Japorman, PDI Perjuangan Sumatera Utara masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlanjut di KPK.

"Bukan hanya PDIP, semua saya kira menunggu dengan pengembangan yang dilakukan KPK. Hanya kita mengharapkan maunya inilah yang terakhir," tukasnya.

Dia tidak berani menjamin kader mereka yang berada di DPRD Sumut tidak terlibat.

"Kita tidak boleh mengatakan seperti itu. Biarlah nanti KPK yang melihat dan menentukan. Kita tidak bisa menjamin tidak terlibat. Enggak boleh kita klaim, biar KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Japorman pun tidak menampik jika asumsi masyarakat seolah ada "tebang pilih" karena kader PDI Perjuangan juga mengisi pimpinan dewan di periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Oh iya, bisa-bisa saja asumsi. Tapi persoalan begini kan tidak ada kaitan sama KMP (Koalisi Merah Putih) atau KIH (Koalisi Indonesia Hebat). Siapa yang salah, ya salah. Bukan karena PDIP di KIH terus yang salah jadi benar, enggak begitu. tidak ada tebang pilih.

Kalau memang dianggap salah, ya sudah dijalani proses hukum," tukasnya.

Japorman berharap kasus yang terjadi di Sumut ini tidak terulang lagi di masa mendatang. "Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak ada lagi di Sumatera Utara. Karena ini membuat kita semua rakyat Sumut malu," katanya.

Diberita_okekan sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Dalam perkara yang sama, lembaga antirasuah itu juga menetapkan status tersangka kepada sejumlah Pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014.

Berikut kasus yang ditingkatkan menjadi penyidikan dan menjerat para pimpinan parlemen daerah Sumut tersebut berdasarkan pernyataan Pimpinan KPK, Johan Budi:

1. Kasus dugaan suap berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut Tahun 2012.
2. Dugaan suap persetujuan perubahan APBD tahun 2013
3. Dugaan suap pengesahan APBD tahun 2014.
4. Dugaan suap pengesahan APBD tahun 2015,
5. Dugaan suap persetujuan LPJ anggaran tahun 2014
6. Dugaan suap penolakan penggunaan hak interpelasi tahun 2015.

Tersangka dari enam kasus itu yakni: Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, saat ini anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Chaidir Ritonga selaku Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, saat ini sebagai anggota DPRD Sumut 2014-2019, dan Ajib Shah selaku anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, saat ini Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri dijerat sebagai tersangka berkaitan kasus :
1. Dugaan suap persetujuan LPJ Gubernur tahun 2012.
2. Dugaan Suap persetujuan APBDP Sumut tahun 2013,
3. Dugaan suap pengesahan APBD Sumut tahun 2014,
4. Dugaan suap pengesahan APBD Sumut Tahun 2015.

Mengenai total suapnya, kata Johan, itu masih didalami oleh penyidik KPK. Yang pasti penetapan tersangka itu, lanjut Johan, berdasarkan dua bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.(*)

Liputan  : Anden.

Kategori: Politik.

BERITA TERKAIT