delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

KARM Tuntut PN Bandung Segera Laksanakan Putusan MA

KARM menuntut Ketua PN Bandung Pontas Effendi SH segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1583K/Pdt/2003 tertanggal 24 Januari 2006.

KABARRIAU.COM, Bandung - Sejumlah orang yang menamakan diri Konsorsium Aliansi Rakyat Menggugat (KARM) berunjukrasa di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/11/2015).

Mereka menuntut Ketua PN Bandung Pontas Effendi SH segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 1583K/Pdt/2003 tertanggal 24 Januari 2006.

Putusan itu menyatakan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Markoni No 4 Kota Bandung adalah sah milik ahli waris Alm R Dodoh Djoharman.

"Seharusnya PN Bandung segera mengeksekusi lahan itu sesuai putusan MA. Ketua PN Bandung malah sudah mengeluarkan penetapan eksekusi, kenapa itu tidak segera dilaksanakan," kata Koordinator KARM, Furqon Mujahid Bangun, disela aksi unjukrasa.

Dalam aksinya, massa silih berganti berorasi dan membentangkan sejumlah poster mengecam oknum-oknum di PN Bandung yang disebutnya sebagai bagian dari mafia peradilan.

Massa juga melengkapi diri dengan alat musik untuk menyanyikan lagu-lagu perjuangan. (*)

Liputan  : Jondri Naldi.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT