delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

PT Indorama Diduga Buang Limbah Cair Pabrik ke Sungai Cikembang

Warga di Desa Bunder, Kembang Kuning dan Cilogeng Kecamatan Jatiluhur meyakini bahwa limbah cair Pabrik di Purwakarta yang membuat orang pingsan berasal dari PT Indorama.

 

KABARRIAU.COM, PURWAKARTA - Warga di tiga desa di Kecamatan Jatiluhur menggeruduk kantor Desa Cikembang, Kamis (12/11/2015).

Mereka datang untuk mengadukan keluhannya terkait bau limbah cair di Sungai Cikembang.

Warga di Desa Bunder, Kembang Kuning dan Cilogeng Kecamatan Jatiluhur meyakini limbah cair tersebut berasal dari PT Indorama.

Bagian lingkungan PT Indorama, Komarudin dan Dwi turut hadir dalam pertemuan bersama warga yang mengeluhkan kondisi itu.

"Ini sejak musim hujan, Sungai Cikembang mengeluarkan bau kimia sangat pekat. Warnanya hitam," ujar Dede Suhendi (40) warga Desa Bunder dalam pertemuan di kantor Desa Kembang Kuning.

Bahkan, kata dia, saking baunya, seorang warga di Perum Asabri yang lokasinya tidak jauh dari aliran sungai sempat pingsan.

"Iya, tadi ada yang pingsan dan sekarang sudah dirawat di Puskesmas Jatiluhur. Kondisinya sudah membaik dan sekarang sudah pulang," ujar Dede.

Bahkan, kata dia, warga Desa Bunder sempat memboikot bus karyawan perusahaan tersebut. "Sudah tadi spas maghrib, tujuannya supaya karyawan perusahaan itu bisa ikut merasakan baunya limbah ini sangat pekat," ujar dia.

Kedua perwakilan PT Indorama sendiri mengklaim bahwa perusahaannya tidak ada niat membuang limbah.

"Kami tidak sedikitpun ada niat membuang limbah, itu diluar kesengajaan," ujar Komarudin di hadapan warga.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Purwakarta, mengindikasikan adanya zat berbahaya yang mencemari Sungai Cikembang, yang lokasinya di Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur. Adapun zat beracun tersebut jenis Therminol.

Kepala Bidang Kemitraan BLH Purwakarta, Ade Abu mengatakan, pihaknya telah menemukan zat berbahaya yang mencemari Sungai Cikembang. Zat berbahaya jenis therminol ini, diduga dibuang begitu saja ke sungai oleh PT Indorama Synthetics (IRS).

Sebenarnya, industri sudah dilarang menggunakan zat jenis therminol itu, karena berbahaya. Bahkan, setingkat negara adidaya Amerika Serikat saja, sejak 1976 lalu sudah mengeluarkan larangan kepada perusahaan di sana supaya tak lagi menggunakan zat tersebut. Tapi, kenapa perusahaan di kita malah masih memakainya, ujar Ade belum lama ini.

Ade mengaku, sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah yang dilakukan PT Indorama (IRS) dalam membuang limbahnya ke sungai itu disengaja atau tidak. Kalau ada indikasi kesengajaan, berarti perusahaan tekstil asal India itu jelas telah melanggar UU lingkungan hidup.

Adapun dampak berbahaya dari pembuangan therminol ke sungai, salah satunya akan membuat lingkungan sekitar DAS rusak. Selain itu, biota air pun tak akan bertahan hidup akibat racun dari zat berbahaya tersebut.

Selain itu, efek samping dari bau zat kimia tersebut untuk manusia, yakni bisa menyebabkan terganggunya kesehatan bagi yang menghirupnya. Jika terhirup dalam jangka waktu lama, bisa menyebabkan sesak nafas, mual, serta pusing. Begitu pula jika zat tersebut mengenai kulit, maka akan menimbulkan iritasi, pungkasnya.

Seperti diketahui, puluhan warga dari tiga desa di Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, mendatangi kantor Bupati, Jalan Ganda Negara. Kedatangan mereka, hendak mengadukan soal pencemaran sungai oleh limbah industri yang diduga dilakukan salah satu perusahaan yang ada di wilayah tersebut.

Aksi warga dari tiga desa, masing-masing Desa Bunder, Kembangkuning dan Desa Cibinong itu dipicu adanya bau menyengat di aliran sungai Cikembang yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal mereka.

Pasalnya, sejak musim penghujan, Sungai Cikembang yang melintasi tiga desa itu mengeluarkan aroma tidak sedap. Bahkan, warga tak bisa memanfaatkan air sungai tersebut, lantaran warna air sungai tersebut sudah berubah kehitaman. Mereka meyakini, bau menyengat yang membuat mual-mual itu disebabkan dari aktifitas PT Indorama yang sengaja membuang limbahnya ke sungai tersebut. (*)

Liputan  : Jondri Naldi.

BERITA TERKAIT