delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Eddy Syofian di Panggil (Ditahan) Kejagung.?

Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 2013 di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Eddy Syofian langsung masuk mobil tahanan setelah diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

KABARRIAU.COM, MEDAN - Penjabat (Pj) Wali Kota Siantar Eddy Syofian diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus bansos Pemprov Sumut tahun 2013, Kamis (12/11/2015). Eddy Syofian diperiksa dalam kapasitasnya memimpin Kepala Kesbangpollinmas Pemprov Sumut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto membenarkan hari ini Eddy Syofian datang memenuhi panggilan penyidik di gedung bundar, di Jakarta. Menurutnya, hingga siang ini pemeriksaan terhadap Eddy Syofian masih berlangsung.

"Ya, beliau (Eddy Syofian) datang. Pemeriksaan dilakukan di Jakarta. Saat ini masih diperiksa," ujar Amir dikonfirmasi via telepon, Kamis (12/11/2015) siang.

Amir mengaku belum mendapat informasi dari penyidik tentang ditahan atau tidaknya Eddy Syofian usai diperiksa nanti.

"Masalah penahanan belum ada info," jawabnya.

Diketahui, selain menetapkan tersangka terhadap Kepala Kesbangpollinmas Sumut Eddy Syofian, penyidik Kejagung juga menetapkan Gubernur Sumut Non Aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Gatot, Rabu (11/11/2015) kemarin, telah diperiksa penyidik Kejagung di Gedung KPK.

Sebelumnya, Amir pernah menjelaskan, penetapan tersangka kepada Eddy Syofian lantaran sebagai Kepala Kesbangpollinmas kurang cermat dan tidak melakukan verifikasi secara langsung terhadap penerima hibah bansos tahun 2013. Hitungan sementara, penyidik menemukan kerugian sebesar Rp 2,2 miliar dalam penyaluran hibah bansos di Kesbangpollinmas.

"Iya fiktif. Setelah dicek penerimanya ternyata nggak ada. Jadi penetapan tersangka (Eddy Syofian ) karena kurang cermat tidak melakukan verifikasi secara langsung," kata Amir kepada Tribun via telepon, pekan lalu.

Sedangkan kesalahan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut, tidak melakukan evaluasi sebelum mengeluarkan penetapan (SK) Gubernur tentang nama-nama penerima hibah bansos.

"Sebelum dievaluasi sudah ditetapkan siapa pihak-pihak yang akan menerima itu. Atau, penetapan penerima yang tertuang dalam SK gubernur sudah dilakukan sebelum ada evaluasi. Evaluasi dilakukan sesudah pencairan," katanya.

Pj Wali Kota Siantar Ditahan.

Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) 2013 di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Eddy Syofian langsung masuk mobil tahanan setelah diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis (12/11/2015).

Eddy diperiksa dalam kapasitas sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpollinmas) Pemprov Sumut.

Eddy yang diapit beberapa penyidik kejaksaan langsung dikawal ke mobil tahanan yang sudah disiapkan di pelataran gedung. Sebelum naik mobil, Eddy sempat memberikan pernyataan kepada awak media.

"Saya kooperatif, saya berjanji kooperatif," katanya dikutip dari Kompas.com. Seorang penyidik, yang mendampingi Eddy mengatakan, Eddy resmi ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung setelah diperiksa sekitar tujuh jam.

Selain Eddy, kejaksaan juga menetapkan Gubernur Nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto menjelaskan, penetapan tersangka kepada Eddy lantaran sebagai Kepala Kesbangpollinmas kurang cermat dan tidak melakukan verifikasi secara langsung terhadap penerima hibah bansos tahun 2013.(*)

Liputan  : Anden.

Kategori: Korupsi.

BERITA TERKAIT