Pedagang Pasar Bintan Center di Minta Kosongkan Kios

Jika tidak terima kami pindahkan, silahkan memperpanjang sampai proses hukum di Pengadilan. Saya tidak akan takut, saya siap layani,"ancam Zondervan.
KABARRIAU.COM, TANJUNGPINANG - Sejumlah pedagang yang menempati kios di Pasar Bintan Centre dikejutkan dengan instruksi yang meminta mereka mengkosongkan kios yang beberapa tahun terakhir mereka tempati.
Instruksi pengosongan itu langsung dari Zondervan, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang, ketika berkunjung ke Pasar Bintan Centre Tanjungpinang.
Menurut Zondervan, pihak BUMD dibawah kepemimpinan Asep Nana Suryana tidak mengakui surat perjanjian sewa menyewa antara pedagang dengan pengurus BUMD dibawah kepemimpinan Eva Amelia.
Instruksi pengosongan ini mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang karena mereka tidak diberita_okehu secara tertulis.
Seperti penjelasan Syarifa, seorang pedangang kios nomor 02A di pasar Bintan Centre yang diminta mengosongkan kiosnya.
Merasa sudah melakukan kewajiban sebagai pedagang, akhirnya aksi adu mulut antara Zondervan dan Syarifa yang didukung oleh beberapa pedagang yang lainnya tidak terelakkan lagi.
Zondervan, selaku Direktur Operasional mengaku sebagai pengurus BUMD yang baru berniat merapikan segala redaksiistrasi para pedagang.
Dari data resmi BUMD, jelas Zondervan, kios yang ditempati Syarifa sebenarnya tercatat atas nama Yasri. Sementara surat perjanjian terhadap hak berjualan di kios nomor 2A dan kwitansi pembayaran Uang Muka Penempatan (UMP) yang dikeluarkan pengurus BUMD lama.
"Pedagang yang tercatat di BUMD, seharusnya kios ini milik atas nama Yasri. Sementara surat perjanjian hak berjualan dan kuitansi pembayaran UMP yang dimiliki ibu palsu. Oknum BUMD yang membuat kuitansi ibu ini sudah kami pecat. Jika ibu tidak terima kami pindahkan, silahkan memperpanjang sampai proses hukum di Pengadilan. Saya tidak akan takut, saya siap layani,"ancam Zondervan kepada Syarifa.
Sementara Syarifa mengaku sudah mendapat surat hak berjualan dari Direktur BUMD yang lama pada 14 Januari 2014. Sementara pembayaran UMP, cerita Syarifa, sudah dibayar pada 14 Juli 2015.
"Uang UMP itu saya setorkan kepada orang BUMD, sesuai kuitansi yang dikeluarkan atas nama Ibnu. Kenapa sekarang surat-surat ini tidak diakui oleh pengurus BUMD yang baru?,"tanya Syarifa.
Sementara Masrin P, pedagang kios lainnya juga mengaku dirinya diminta pihak BUMD mengosongkan kios nomor 16A.
"Pengurus BUMD yang lama dan yang baru sama saja. Saya sudah bayar uang UMP kios nomor 16A, tapi dalam kios itu masih ada barang-barang pedagang yang lama. Saya disuruh mengeluarkan barang-barang itu, sementara saya tidak mengetahui siapa pedagang yang punya barang-barang itu,"tambah Masrin.(*)
Liputan : Fahmi.
Kategori: Bisnis.