DPRD Sumut: KPK Jangan Tebang Pilih, Dong!
Saat Gatot menyebut berkaitan dengan DPRD Sumut, terus langsung dipanggil. Tapi mengapa saat Gatot dan istrinya mengakui ada uang ke Maruli justru KPK tidak memeriksanya. Malah yang menangani adalah Jamwas Kejagung?.
KABARRIAU.COM, MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara mempertanyakan sikap KPK yang terkesan "mendinginkan" keterangan Gatot dan istrinya, Evy Susanti terkait pemberian uang sebesar Rp 500 juta ke Maruli Hutagalung yang dahulu menjabat Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejagung.
Padahal, pernyataan tersebut dipaparkan Evy Susanti di muka persidangan. Ditambah juga keterangan Gatot maupun Evy berkali-kali yang menegaskan hal serupa kepada wartawan di Jakarta.
"KPK jangan tebang pilih, dong!. Saat Gatot menyebut hal-hal yang berkaitan dengan DPRD Sumut, terus langsung dipanggil. Tapi mengapa saat Gatot dan istrinya mengakui ada uang ke Maruli justru KPK tidak memeriksanya. Malah yang menangani adalah Jamwas Kejagung?," ujar Sutrisno Pangaribuan mempertanyakan diamnya KPK, saat ditemui, Kamis (26/11/2015) di Gedung DPRD Sumut.
Jika demikian, menurut anggota Komisi A DPRD Sumut ini, seharusnya KPK menyerahkan saja pemeriksaan anggota DPRD Sumut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut.
"Kalau begitunya, kenapa terhadap DPRD tidak diserahkan saja ke BKD?," tukas Politisi PDI Perjuangan ini.
Sutrisno menyebut, dipindahkannya Dirdik JAMPIDSUS Kejagung menjadi Kejati Jawa Timur turut memunculkan kecurigaan.
"Apa supaya makin susah ditemui, sehingga dipindah langsung ke Jawa Timur?," ungkapnya.
Disinggung bahwa pimpinan KPK pernah menyebut belum ada bukti kuat, Sutrisno balik mempertanyakan bukti-bukti terhadap penetapan tersangka bagi anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.
"Kan semua hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan saja?. Setelah dipanggil dan ditelusuri KPK, mungkin mereka dapatkan bukti itu. Nah, ini persoalannya kenapa sudah ada pengakuan Gatot dan istrinya, bahwa ada serahkan uang ke OC Kaligis kemudian diketahui uang itu ke Dirdik Kejagung, tapi pemeriksaannya hanya diserahkan kepada Jamwas Kejagung. Ada apa?," tukasnya lagi.
Sutrisno pun meminta KPK tidak mengulur-ulur waktu terhadap fakta persidangan tersebut.
"KPK jangan ulur waktu. DPRD Sumut aja sudah bulak-balik dipanggili, lalu apa bedanya dengan jaksa?. Sedangkan Rio Capella hanya Rp 200 juta bisa kena. Kalau KPK tidak mau memanggil jaksa, sungguh sangat tidak fair penanganan kasus ini," ujarnya.(*)
Liputan : Anden.
Kategori: Korupsi.

