Dugaan Korupsi Kas ATM BRI, Jaksa Perpanjang Masa Penahanan Tersangka M Noviardi
Penambahan masa penahanan tersangka Mohammad Noviardi diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 25 Nopember 2015 - 4 Januari 2016 mendatang. Penambahan masa penahanan ini karena masa penahanan tersangka sudah habis.
KABARRIAU.COM, Rengat – Masa penahanan terhadap tersangka Mohammad Noviardi, mantan Kepala Unit BRI Pematangreba kembali diperpanjang. Masa perpanjangan penahanan ini dilakukan setelah masa penahannya sudah habis sejak Rabu (25/11) kemarin.
Penambahan masa penahanan tersangka Mohammad Noviardi diperpanjang selama 40 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 25 Nopember 2015 - 4 Januari 2016 mendatang. Penambahan masa penahanan ini karena masa penahanan tersangka sudah habis.
Paska ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Rengat, selang dua bulan berikutnya tersangka langsung ditahanTersangka sebelumnya ditahan selama 20 hari Dimana, pada waktu sebelumnya, yakni pada Jum’at (6/11) lalu tersangka sudah ditahan di sel Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari pada Jum’at (6/11) lalu.
“Ya benar, masa penahanan tersangka Mohammad Noviardi kembali ditambah selama 40 hari. Terhitung sejak tanggal 25 Nopember sampai 4 Januari 2016,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Roy Modino, SH diruang kerjanya, Kamis (26/11) di Pematangreba.
Sebelumnya. tersangka mantan Kepala BRI Unit Pematangreba ini ditahan di Rutan Kelas II B Rengat selama 20 hari, terhitung sejak Jum’at (6/11) hingga Rabu (25/11) lalu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Kas ATM dan Kas Kantor BRI Unit Pematangreba sebesar Rp3.828.700 juta.
Penyidik Kejari Rengat sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka telah melakukan penydikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Rengat Nomor:Print-1062/N.4.12/Fd/11/2015 tanggal 02 November 2015.
“Kasus ini terungkap atas laporan pimpinan BRI Cabang Rengat,” kata Roy.
Seperti diketahui, tersangka diduga telah menyalahgunakan kas pada periode opname kas bulan Januari 2015 sampai dengan Februari 2015 yang dlakukan oleh tersangka. Adapun perbuatan tersangka selaku Kepala Unit BRI Pematangreba, yaitu terhadap pelaksanaan tambahan dan opname kas ATM tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Telah terjadi pelanggaran kewenangan dalam pelaksanaan proses tambahan kas ATM (pengisan kaset ATM) dan opname kas ATM (pengisian sisa fisik kas ATM). Tersangka seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dalam proses tambahan dan opname kas ATM.
Namun, pada kenyataannya proses kegiatan pengisian dan penghitungan sisa fisik kas ATM dilakukan seorang diri. Sehingga kebenaran jumlah uang yang seharusnya dimasukan kedalam kaset ATM dan kebenaran sisa fisik yang seharusnya ada dalam proses opname kas ATM tidak dapat dipastikan.
Lantas, pada proses pengisian kaset ATM BRI Inecda (450316), dilakukan dilokasi mesin ATM. Tersangka sering membawa uang fisik kas ATM dalam tas ransel untuk diisi dilokasi mesin ATM BRI Inecda (450316).
Proses pengisian dan perhitungan sisa fisik kas ATM dilakukan di meja khusus nasabah prioritas yang berada dibelakang ruang Teller BRI Unit Pematangreba. Ruangan tersebut tidak steril (sering dilalui pekerja dan nasabah, red) dan tidak terpantau kamera CCTV.
Dalam melaksanakan opname kas ATM, sisa fisik yang ada pada saat opname kas ATM tidak langsung disetorkan, namun digabung kedalam beberapa periode opname kas ATM, sehngga menimbulkan resiko penyalahgunaan sisa fisik kas ATM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kas induk (kas kantor), kas ATM dan pemeriksaan dokumen sumber diperoleh indikasi kerugian BRI. Akibat fraud yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil Tim Divisi DVO-Kanpus BRI (*)
Liputan : wa
Kategori: Korupsi.

