KPPBC Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkotika

DJBC sebagai community protector untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat lebih kurang 152 gram dari salah seorang penumpang pesawat Air Asia AK-433.
KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Pekanbaru, pada Rabu (25/11/2015) kembali berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang larangan berupa narkotika golongan I jenis Methamphetamine (sabu-sabu) seberat lebih kurang 152 gram dari salah seorang penumpang pesawat Air Asia AK-433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II dengan modus disembunyikan dengan cara dimasukkan kedalam anus (back door).
Kepala Bea Cukai Pekanbaru, Elfi Harris didampingi Wakasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Perwira Pom AU Lanud Rsn dan Pejabat terkait lainnya pada Kamis (26/11/2015) di Aula KPPBC menggelar Conference Pers dengan puluhan Awak Media Cetak, Online, dan Tv.
Dalam confrencenya, Elfi Harris menjelaskan, berdasarkan hasil dari analisa Intelijen dan profiling terhadap penumpang pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur dengan tujuan Pekanbaru yang mendarat sekitar pukul 10.30 Wib petugas kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru mencurigai kepada salah seorang penumpang dengan Inisial RH ( 25 tahun) warga negara Indonesia asal Aceh tersebut yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika.
Atas kecurigaan tersebut petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang tersebut, dari pemeriksaan tersebut diduga yang bersangkutan menyembunyikan sesuatu didalam tubuhnya. Untuk menyakinkan hal tersebut petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru membawa yang bersangkutan ke RS Awal Bros untuk rongent, dari hasil rongent tersebut ditemukan empat benda lain didalam tubuhnya.
Selanjutnya, petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Pekanbaru membawa yang bersangkutan ke kantor KPPBC untuk dilakukan pengeluaran benda yang mencurigakan yang ada didalam tubuhnya, dan berhasil dikeluarkan melalui back door sebanyak empat kapsul dengan berat total sekitar 152 gram kristal bening, setelah dilakukan pengujian dengan narkotest, barang kristal bening tersebut positif narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dengan estimasi nilai barang kurang lebih Rp.304.000.000,-(tiga ratus empat juta rupiah).
Kepada Awak Media, Elfi Harris menjelaskan,"upaya penggagalan ini merupakan bentuk fungsi DJBC sebagai community protector untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan penggagalan penyelundupan 152 gram sabu-sabu ini, sekitar 760 orang dapat terselamatkan dari bahaya narkotika.
Mengenai ancaman hukuman yang disangkakan terhadap yang bersangkutan,Elfi Harris kembali menjelaskan,"Sesuai UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009,merupakan kategori Narkotika Golongan I.Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.10 Milyar.Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dapat dijerat pidana dengan pidana mati,pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 Milyar ditambah 1/3.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut,tutup Elfi Harris kepada Awak Media.(*)
Laporan : Pung El Mandri.
Kategori: Bisnis.