Erry Dicecar 10 Jam Soal Hibah-Bansos P-APBD TA 2013

Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto menyebut Materi pemeriksaan yang ditanyai ke Erry terkait dengan masalah pengajuan hibah bansos pada P-APBD 2013 serta pertanggungjawabannya.
KABARRIAU.COM, MEDAN - Pelaksanatugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa penyidik Kejagung sekitar 10 jam terkait kasus korupsi hibah bansos Pemprov Sumut, Senin (30/11/2015). Erry diperiksa sebagai saksi mulai pukul 10.00 wib sampai pukul 19.30 wib.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto menyebut materi pemeriksaan yang ditanyai ke Erry terkait dengan masalah pengajuan hibah bansos pada P-APBD 2013 serta pertanggungjawabannya.
"Diperiksa sebagai saksi, dari jam 10.00 wib sampai jam 19.30 wib. Materinya berkaitan dengan masalah pengajuan hibah bansos pada P-APBD TA 2013 dan pertanggungjawabannya," jawab Amir via pesan singkat dikonfirmasi www.tribun-medan.com, Senin (30/11/2015) malam, pukul 21.41 wib.
Dikutip dari Kompas.com, Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto mengatakan, pencairan hibah dan bansos sebesar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta turut ditandatangani Tengku Erry Nuradi sebagai Wakil Gubernur Sumut.
"Pencairan hibah atau bansos sebesar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta itu ditandatangani juga oleh saksi di saat menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara," ujar Amir di kantornya pada Senin (30/11/2015).
Meski demikian, Amir belum dapat menyebut apa implikasi dari fakta hasil penyidikan itu.
Amir menegaskan bahwa status Erry sampai saat ini masih saksi. Adapun, soal dugaan bahwa Erry juga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi itu, Amir menyerahkannya ke penyidik.
Selain soal kronologis pencairan dana hibah atau bansos, lanjut Amir, materi pemeriksaan Erry yang pertama ini juga difokuskan kepada proses pengusulan dana bansos atau hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2012-2013.
"Mengingat kedudukan saksi juga sebagai salah satu anggota tim anggaran pemerintah daerah," ujar Amir.
Amir belum dapat memastikan apa penyidik masih memerlukan keterangan Erry kembali.
Penyidik, sebut Amir, akan mengevaluasi keterangan Erry terlebih dahulu sebelum memutuskannya.
Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bansos ini pertama diusut Kejaksaan Tinggi Sumut, kemudian diambil alih Kejaksaan Agung.
Penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut Eddy Sofyan.
Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga tidak memverifikasi penerima dana terlebih dahulu.
Akibatnya, dana bansos tak tepat sasaran serta menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,2 miliar.
Adapun, peran Eddy dalam dugaan tindak pidana itu yakni meloloskan data penerima bansos meskipun si penerima belum melengkapi syarat prosedur yang berlaku.
Gatot dan Eddy disangka Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)
Liputan : Anden.
Kategori: Hukum/Bisnis.