delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tersangka Korupsi Bansos Bengkalis Di Tahan Polda Riau

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo: "Hari ini Selasa (1/12/2015) kami menahan saudara PB, mantan anggota DPRD Bengkalis dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi 2012".

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menahan salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis, Purboyo pada Selasa siang.

"Hari ini Selasa (1/12/2015) kami menahan saudara PB, mantan anggota DPRD Bengkalis dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi 2012," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo yang diliris Okeline dari Antara di Pekanbaru.

Sebelum dilakukan penahanan, jelas Guntur, Purboyo yang merupakan politisi PDI Perjuangan tersebut  menjalani pemeriksaan selama lebih kurang empat jam di Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

"Selain itu, petugas juga telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan sebelum diputuskan untuk dilakukan penahanan," jelasnya.

Mantan anggota DPRD Riau periode 2004-2009 tersebut ditahan untuk mempermudah penyidikan setelah sebelumnya berkas yang bersangkutan dikembalikan oleh jaksa peneliti beberapa waktu lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Bengkalis yang telah merugikan negara sebesar Rp31 miliar tersebut, Polda Riau menetapkan tujuh tersangka. Lima tersangka terdiri dari anggota dan mantan mantan anggota DPRD Bengkalis yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP serta mantan ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah.

Dua orang ini merupakan anggota DPRD Bengkalis 2014-2019. Sedangkan seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis serta Bupati "Incumbent" Bengkalis, Herliyan Saleh.

Dari sejumlah tersangka, Polda Riau baru menahan dua tersangka yakni Purboyo dan Jamal Abdillah.

B Guntur mengatakan dengan belum ditahannya lima tersangka tersebut karena mereka masih kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Tidak ada pilih kasih, namun karena mereka masih diberi kesempatan karena masih ada yang menjabat sebagai anggota DPRD dan mencalonkan diri sebagai pimpinan kepala daerah. Kami berikan kesempatan sementara menunggu proses," tegasnya.

Khusus Jamal Abdillah, politisi PKS itu saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Jamal sebelumnya sempat berjanji akan sangat terbuka di Pengadilan dan menyeret sejumlah nama yang diduga terlibat korupsi dana Bansos tersebut.(*)

Liputan  : Burian.

Kategori: Korupsi/Hukum.

BERITA TERKAIT