delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Satuan Pol Air Polres Inhil Tangkap Pelakukan Illegal Fishing

Pada saat melaksanakan patroli di sungai Laut Kecamatan Tanah Merah, Kab.Inhil, satuan Pol Air Polres Inhil menangkap sebanyak 3 unit motor pompong yang telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal.(Illegal fishing)

KABARRIAU.COM, Inhil -  Terkait penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing) yang terjadi di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir( Inhil) tepatnya di perairan kecamatan Kuindra pada Senin (30/11/2015), bertempat di Sat Pol Air Polres Inhil, Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono,Sik menggelar Confrence Pers dengan puluhan Awak Media.

Dalam Confrencenya Kapolres Inhil didampingi Wakapolres Inhil Kompol Dhana Ananda Syahputra,SH,Sik,M.Si dan Kasat Pol Air Polres Inhil AKP Awaluddin serta paur humas Polres Inhil Iptu Warno kepada puluhan Awak Media cetak, online dan tv menerangkan,"Satuan Pol Air Polres Inhil kembali menangkap sebanyak 3 unit motor pompong yang telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal dalam waktu yang berbeda, pada saat melaksanakan patroli di sungai Laut kecamatan Tanah Merah Inhil.

Penangkapan 1 unit motor pompong yang pertama dilakukan sekitar pukul 06.15 Wib yang berada di perairan sungai Laut kecamatan Tanah Merah Kabupaten Inhil. Dimana motor pompong  tersebut sedang melakukan aktifitas menarik jaring ikan.

Kapolres Inhil menerangkan,"satu unit Speed Boat Patroli dengan No Pol IV-2600 yang di Komandani Aipda Bambang Sutriyanto beserta 4 orang anggota Patroli menghampiri motor pompong tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku SA, yang merupakan Nahkoda motor pompong tersebut dan didapati dalam motor pompong tersebut alat tangkap berupa Trawl dan tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Di wilayah Patroli yang sama, penangkapan motor pompong yang kedua dilakukan sekitar pukul 10.59 Wib, dimana petugas Patroli kembali menemukan motor pompong yang di Nahkodai terduga pelaku SR, beserta alat tangkap dan juga tidak dilengkapi dengan dokumen SIPI, pelaku SR pun langsung diamankan.

Tak berselang beberapa lama setelah penangkapan pelaku SR, Aipda Bambang Sutriyanto beserta 4 orang Anggota Patroli, kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AT, karena pada saat dihampiri dan kemudian diperiksa, motor pompong yang dinahkodainya didapati alat tangkap ikan berupa Trawl dan tidak dilengkapi dengan dokumen SIPI, petugas segera mengamankan terduga pelaku AT.

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan terhadap terduga pelaku SA, SR, dan AT diperoleh barang bukti berupa 3 unit motor pompong yang masing-masing bermesin Mitsubishi 4 D lengkap dengan alat tangkap ikan berupa trawl dan ikan campuran dari hasil tangkapan sekitar 150 Kg.

AKBP Hadi Wicaksono,Sik dalam Confrencenya menegaskan,"saat ini penangkapan ikan secara ilegal tersebut meringkuk di Rutan Polres Inhil.Dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka SA,SR,dan AT telah melanggar Undang-undang Perikanan Pasal 85 jo 93 UU nomer 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara atau denda mulai 1,5 Milyar hingga 20 milyar.

Laporan : Pung El Mandri.

Kategori: Hukum.

BERITA TERKAIT