delikreportase.com

Copyright © delikreportase.com
All rights reserved
Desain by : Aditya

Tengku Azmun Jaafar Ditahan Polda Riau Terkait Korupsi Bhakti Praja

Ditreskrimsus menahan Tengku Azmun jaafar mantan orang nomer satu di kabupaten Pelalawan Selasa (8/12/2015) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan komplek perkantoran pemerintah (Bhakti Praja) di kabupaten Pelalawan.

KABARRIAU.COM, Pekanbaru - Tengku Azmun jaafar mantan orang nomer satu di kabupaten Pelalawan, pada Selasa (8/12/2015) dijemput di rumah pribadinya di jalan Lumba-lumba Pekanbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menahan mantan Bupati Pelalawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan komplek perkantoran pemerintah (Bhakti Praja) di kabupaten Pelalawan, dan kini mendekam di tahanan Mapolda Riau.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin,Sik membenarkan hal tersebut. "Kami mendapat instruksi dari Kapolda Riau untuk segera mempercepat penanganan kasus ini sehingga segera dapat dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan", tuturnya.

Dalam kasus ini Tengku Azmun Jaafar diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomer 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

AKBP Ari Rahman menerangkan, "Tengku Azmun Jaafar kini masih menjalani sisa masa hukuman dari kasus korupsi kehutanan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Pelalawan tersebut berstatus bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis 11 tahun penjara, dan sempat menjalani hukuman di LP Sukamiskin Jawa Barat. "Hal ini tidak menutup penanganan dalam pidana khusus yang lain, Kami akan berkoordinasi dengan pihak LP Sukamiskin bahwa yang bersangkutan disidik ulang pada kasus yang lain," tegasnya.

Penanganan kasus Tengku Azmun berlangsung cukup lama karena tersangka juga terganjal kasus korupsi kehutanan yang ditangani KPK, padahal Polda Riau sudah mengusut kasus korupsi proyek perkantoran Bhakti Praja sejak empat tahun silam, dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2015.

Dalam penyelidikan kasus ini sejak empat tahun lalu,sudah ada tujuh tersangka yang sudah di vonis termasuk mantan Wakil Bupati Pelalawan, jadi tertinggal satu tersangka Tengku Azmun yang tidak bisa diproses karena masih tersangkut hukum yang ditangani KPK, "tambah Wadir Reskrimsus.

Penyidik menemukan bukti yang kuat atas keterlibatan langsung dugaan korupsi Tengku Azmun pada kasus Bhakti Praja. Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2002, saat Pemerintah kabupaten Pelalawan membeli lahan seluas 110 hektare yang akan dipergunakan sebagai lahan perkantoran Bhakti Praja Pemerintah Pelalawan, namun setelah lahan tersebut dibayar oleh Pemkab Pelalawan pada tahun 2002, ternyata dilakukan kembali pengadaan tanah untuk proyek yang sama pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011.

Lahan tersebut seharusnya dicatatkan sebagai asset Pemda sesuai lampiran  2 huruf c Keputusan Mendagri nomer 11/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dan pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah nomer 105/2000 tentang Pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPKP telah terjadi kerugian negara sebesar Rp38 Milyar sehingga diduga kuat adannya aliran dana  dari pembebasan lahan tersebut.

Aliran dana tesebut diduga ada juga yang masuk kepada Tengku Azmun yang diberikan secara bertahap senilai Rp16 Milyar.Jadi keterlibatan tersangka adalah sebagai Kepala Daerah yang menentukan atas pembelian tanah, dan ada keterlibatan langsung dugaan korupsi, "ujar Wadir Reskrimsus. Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka ke delapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini.

Sementara tujuh orang lainnya yang telah divonis atas dugaan korupsi tersebut adalah, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farisal Hamid dengan vonis 8 tahun penjara, Tengku Kasroen mantan Sekda Kabupaten Pelalawan dengan vonis 2 tahun 6 bulan sub 3 bulan penjara, Lahmudin mantan Kadispenda Kabupaten Pelalawan dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara,selanjutnya Al Azmi Kasie BPN Pelalawan dengan vonis 7 tahun penjara, Tengku Alfian PPTK pengadaan lahan yang juga merupakan staf di Sekda Pelalawan dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, Rahmat staf Dispenda dengan vonis 4 tahun penjara, dan yang terakhir Drs Marwan Ibrahim mantan Wakil Bupati Pelalawan dengan vonis 6 tahun penjara.(*)

Laporan : Pung El Mandri.

Kategori: Korupsi.

BERITA TERKAIT