Kajari Rengat Bagikan Brosur ke Pengendara

Kajari Rengat Teuku Rahman, SH bersama mahasiswa STIE Indragiri bagi-bagi brosur dan stiker anti korupsi dengan harapan agar masyarakat dapat mengetahui dampak dan bahaya korupsi serta sanksi terhadap tindak pidana korupsi.
KABARRIAU.COM, Rengat - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman, SH membagikan brosur dan stiker anti korupsi kepada pengendara sepeda motor dan mobil yang melintas di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematangreba, Kecamatan Rengat Barat.
Kegiatan bagi-bagi brosur dan stiker ini dilakukannya bersama mahasiswa STIE Indragiri usai melaksanakan upacara peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Kamis (10/12).
"Brosur dan stiker anti korupsi ini kami bagikan kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang tindak pidana korupsi dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi," katanya.
Menurutnya, pembagian brosur dan stiker anti korupsi dilakukan dengan harapan masyarakat dapat mengetahui dampak dan bahaya korupsi serta sanksi terhadap tindak pidana korupsi.
“Ada sebanyak 1000 lembar stiker dan 500 eksemplar brosur anti korupsi yang kami bagikan bersama mahasiswa kepada masyarakat," sebutnya.
Dikatakannya, pelaksanaan Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia semestinya diperingati pada Rabu (9/12), namun karena pada hari tersebut merupakan hari libur nasional Pilkada serentak, sehingga peringatannya baru dilaksanakan di Kejari Rengat, Kamis (10/12).
Pada pelaksanaan upacara Peringatan Hari Anti Korupsi di Kejari Rengat, Teuku Rahman membacakan amanat Kejaksaan Agung RI dengan tema berantas korupsi demi kelangsungan, kejayaan dan kesejahteraan negeri.
"Inti amanat tersebut agar seluruh warga Adhyaksa dalam melakukan penyilidikan, penyidikan dan pemulihan kerugian negara serta memfungsikan program pengawal, pengaman pemerintah dan pembangunan daerah dalam rangka menjaga semangat, konsisten diri, meningkatkan kapasitas dan kompotensi, mengikuti perkembangan hukum, melaksanakan kerjasama, koordinasi dan bersinergi antara sesama penegak hukum dalam memberantas korupsi, sehingga peran kejaksaan serta ikut menjaga kelangsungan dan kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Lebih jauh disampaikannya, selama tahun 2015 ini Kejari Rengat telah melakukan penyelidikan sebanyak 5 perkara dan penyidikan 6 perkara serta penuntutan sebanyak 6 perkara.
“Dari perkara yang ditangani itu sudah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,1 miliar. Pada bidang perdata dan tata usaha negara telah berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp350 juta,” kata dia, mengakhiri.(*)
Liputan : Yuswanto.
Kategori: Hukum