Polisi Mediasikan Kadisdiknud Kampar Dengan Mahasiswa

"Rencana mediasi pernah disampaikan. Nanti Bapak Nasrul bisa terganggu. Mahasiswa akan bereaksi. Tapi, mungkin di hati Pak Nasrul ada yang mengganjal".
KABARRIAU.COM, BANGKINANG - Kepolisian Sektor Bangkinang Kota masih mendalami laporan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kampar, Nasrul tentang dugaan pencemaran nama baik.
Meski begitu, polisi masih berharap adanya perdamaian antara Nasrul dengan oknum mahasiswa yang terlapor.
Kepala Polsek Bangkinang Kota, Iptu Ulul Azmi mengatakan, pihaknya sudah pernah mewacanakan tawaran mediasi damai kepada Nasrul. Namun Nasrul belum memberikan jawaban.
"Rencana mediasi pernah disampaikan. Nanti Bapak Nasrul bisa terganggu. Mahasiswa akan bereaksi. Tapi, mungkin di hati Pak Nasrul ada yang mengganjal," ujar Ulul, Minggu (13/12/2015).
Laporan itu, menurut Nasrul, sudah layak ditindaklanjuti. Namun ia masih menunggu laporan dari Kepala Unit Reserse Kriminal tentang hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di Polres Kampar. Gelar perkara bertujuan untuk meneliti apakah tuduhan dalam laporan itu mengandung unsur pidana.
"Makanya saya belum berani katakan bagaimana kelanjutannya," ujar Ulul.
Ia meminta Nasrul selalu didampingi pengacaranya selama laporan itu ditindaklanjuti. Sehingga Nasrul sebagai pelapor dapat memahami tahap demi tahap penanganan laporan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Ulul menyebutkan, hingga kini, penyidik telah memeriksa Nasrul sebagai saksi pelapor dan dua orang unsur Disdikbud yang menyaksikan dugaan pencemaran nama baik terjadi.
Selain memeriksa saksi, tambah dia, pihaknya juga telah memegang salinan pernyataan sikap yang menguatkan dugaan pencamaran nama baik itu sebagai alat bukti.
Ditanya bukti rekaman berupa suara maupun video, Ulul mengaku belum mendapatkannya. Namun, kata dia, pengacara Nasrul, Hakim Ma'arifat pernah memberita_okehu bahwa alat bukti rekaman akan diberikan.
Ulul menuturkan, penyidik belum memeriksa mahasiswa terlapor. Pemeriksaan terhadap terlapor akan dilakukan jika sudah cukup bukti dan laporan mengandung unsur pidana.
"Sekarang masih tahap penyelidikan," ujarnya berpendapat penyelidikan memungkinkan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Kampar AKP Hotmartua Ambarita mengungkapkan, penyidik masih mendalami keterangan saksi. Ia sendiri belum tahu hasil gelar perkara.
Laporan itu dibuat Nasrul ke Polsek Bangkinang Kota, Jumat (4/12/2015) lalu. Dalam laporan itu, Nasrul merasa difitnah oleh pengunjuk rasa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Kampar (GMK) dalam aksi di depan Kantor Disdikbud Kampar, 25 Nopember 2015 lalu. Berketepatan pada peringatan Hari Ulang Tahun PGRI ke-70.
Kala itu, Kadis Nasrul dituding terlibat korupsi dalam pemotongan beasiswa untuk mahasiswa. Selain itu, pengunjuk rasa juga menuding adanya perbudakan terhadap guru honor karena gaji hanya Rp 400.000. Serta beberapa tudingan lain.
"Klien kami merasa tuduhan itu tidak benar adanya," ujar Pengacara Nasrul, Hakim Ma'arifat.(*)
Liputan : Heri AF.
Kategori: Hukum.