Richard Joost Lino di Tetapkan KPK Sebagai Tersangka
KPK menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus PT Pelabuhan Indonesia II ke penyidikan dan menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.
KABARRIAU.COM, Jakarta - Dalam pengembangan penyelidikan, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RJL, Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Lino menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010, ujarnya.
"KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan RJL sebagai tersangka," lanjud Yuyuk.
Menurut Yuyuk, RJ Lino diduga telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Surat perintah penyidikan diteken Pimpinan KPK pada 15 Desember 2015.
Menurut informasi, nilai kerugian negara mencapai Rp 60 miliar. Atas perbuatannya, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Liputan : Piter.
Kategori: Korupsi.

